JAKARTA-HARIANESIA.COM— Pakar hukum narkotika Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan perbedaan mendasar antara _restorative justice_ dan _rehabilitative justice_ harus dipahami penegak hukum, penasihat hukum, dan masyarakat. Tujuannya, agar praktik penegakan hukum narkotika tidak terus _offside_ tanpa sanksi.
“Perbedaan antara _restorative justice_ dan _rehabilitative justice_ bagai bumi dan langit. Selama ini penegak hukum narkotika _offside_, tapi tidak pernah dipenalti,” kata Anang Iskandar dalam Seri 71 tulisannya, Kamis [7/5/2026].
*Restorative Justice: KUHAP Baru, Fokus Damai*
Anang menjelaskan, _restorative justice_ adalah pendekatan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 79–87 KUHAP Baru. Pendekatan ini diterapkan pada tahap penyidikan dan penuntutan untuk perkara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan bukan residivis.
“Tersangka atau terdakwa tidak dilakukan penahanan. Mengutamakan ganti rugi atau pemulihan, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ujarnya. Penyelesaian perkara dapat dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, namun wajib dilaporkan ke pengadilan negeri untuk mendapat penetapan dan pengesahan ketua pengadilan demi kepastian hukum.
*Rehabilitative Justice: UU Narkotika, Wajib Rawat*
Sementara itu, _rehabilitative justice_ adalah pendekatan khusus hukum narkotika yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009. “Dasarnya Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 127 ayat dan jo Pasal 54 jo Pasal 55 jo Pasal 128 ayat /[3] jo Pasal 103 ayat /[2],” kata Anang.[1][2]
Pendekatan ini berlaku pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan bagi penyalah guna narkotika dengan ancaman di bawah 5 tahun. Tersangka/terdakwa tidak ditahan. “Selama proses pemeriksaan, menjadi kewajiban penegak hukum menempatkan tersangka/terdakwa ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL,” tegasnya.
Penyelesaian perkaranya dilakukan di pengadilan. Tersangka disidik dengan pasal tunggal Pasal 127 ayat dan dituntut menjalani rehabilitasi/pidana. Jika berperan ganda sebagai penyalah guna sekaligus pengedar, dakwaannya menggunakan dakwaan ganda: Pasal 127 ayat dan pasal pengedar.[1]
“Hakim wajib memutus terdakwa menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah. Jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hakim tetap menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi,” papar mantan Kepala BNN itu.
*Abaikan PP 25/2011, Langgar HAM*
Anang menyoroti PP 25/2011 tentang Wajib Lapor Pecandu yang merupakan aturan pelaksanaan UU 35/2009 justru tidak dipedomani penegak hukum. “Penegak hukum lebih mengikuti SEMA No 4/2010 dan SEMA No 3/2015 yang nota bene menggunakan paradigma hukum pidana, bukan paradigma hukum narkotika seperti PP 25/2011,” katanya.
Ia mengingatkan, hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. “Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan hukum pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP selama UU Narkotika mengatur secara khusus. Penggunaan KUHAP dan KUHP dalam mengadili perkara narkotika melanggar asas _lex specialis derogat legi generali_,” ujar Anang.
Menurut dia, praktik tersebut adalah pelanggaran HAM. “Khususnya hak untuk sembuh bagi penyalah guna narkotika,” tutup Anang.
(D. Wahyudi)




















