TNI-POLRI

Kejaksaan Agung Hormati Penggeledahan Penyidik Polri, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA_HARAIANESIA.COM– Kejaksaan Agung menegaskan sikap menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyusul kegiatan penggeledahan yang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polri.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk perkembangan terkait objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapuspenkum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Publik diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tuturnya.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses peradilan.

Heri

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version