PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Jumat (10/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar rumah, warung, pertokoan, kawasan karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Dari lokasi kedua, petugas mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.
Secara keseluruhan, Sat Samapta Polresta Pati menyita 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang pengendalian minuman beralkohol.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terhadap para penjual, polisi membuat Laporan Polisi serta menerapkan pendekatan restorative justice dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Pati.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung,” ujar Kompol Ali Mahmudi.
Ia menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan.
Kompol Ali juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pati.
Sebagai penutup, Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal, peredaran miras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat, gratis, dan siap memberikan respons demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.
(Humas Resta Pati)
Mariyo
