Jakarta_HARIANESIA.COM– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan program strategis nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur pada Portal Mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.
Lebih jauh, penyidik menduga para tersangka juga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi praktik mark up harga pada sejumlah pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga tidak memenuhi persyaratan vendor serta mengandung unsur mark up. Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami pembengkakan harga.
Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, program yang sejak awal dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia namun kini diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Heri




















