MANOKWARI,HARIANESIA.COM_ Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T, mengecam keras kekerasan terhadap insan pers menyusul ditemukannya jasad presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jasad Yanto ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Senin pagi (27/7/2026). Sebelumnya korban dilaporkan hilang saat berada di lokasi air terjun tersebut.
“Kita semua berduka atas kepergian saudara Yanto Idorway. Sebagai insan pers, beliau menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan apa pun yang menimpa beliau adalah bentuk kekerasan terhadap kemerdekaan pers dan harus diusut tuntas,” tegas Eduard di Manokwari, Selasa (28/7/2026).
Menurut Eduard, kebebasan pers di Tanah Papua adalah hak dasar yang dijamin konstitusi dan adat. MRPB sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua Barat memiliki tanggung jawab moral memastikan para jurnalis dapat bekerja dengan aman.
“Atas nama masyarakat adat Teluk Bintuni dan MRPB Pokja Adat, kami mengecam tindakan kekerasan terhadap insan pers. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengungkap penyebab kematian almarhum secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.
Kronologi Penemuan
Berdasarkan informasi tim pencarian yang dipimpin Kepala Kampung Septer Towansiba selaku Kepala Tim Relawan, proses pencarian diawali dengan prosesi adat Arfak.
Tim kemudian menyisir kawasan Air Terjun Danau Anggi Gida. Sekitar dua jam kemudian, korban pertama kali ditemukan oleh John Saroi. Tim memastikan identitas korban dan mengamankan TKP. Sekitar satu jam kemudian, aparat keamanan tiba untuk penanganan lebih lanjut.
*Keluarga Setujui Otopsi*
Dalam perkembangan terbaru, keluarga almarhum Presenter TVRI Papua Barat, *Suryanto “Yanto” Idorway* asal Kuri Wamesa, Teluk Bintuni, akhirnya menyetujui pelaksanaan bedah mayat atau otopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Kuasa Hukum keluarga Idorway, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Rights Defender/HRD) *Yan Christian Warinussy, S.H.*, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan forensik sebagai alat bukti dalam proses hukum pidana.
“Kami telah memberikan nasihat hukum kepada keluarga mengenai pentingnya visum et repertum dan otopsi untuk kepentingan pembuktian menurut hukum pidana Indonesia. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga memberikan persetujuan agar jenazah almarhum Yanto Idorway diotopsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Eduard mengapresiasi langkah keluarga dan kerja cepat tim relawan serta tokoh adat yang tetap menghormati nilai-nilai adat Arfak.
“Kami titip pesan kepada keluarga besar TVRI Papua Barat dan seluruh insan media di Papua Barat: tetap semangat. Kematian Yanto tidak boleh membuat kita takut. Negara dan masyarakat adat wajib hadir melindungi,” tutupnya.
*Tuntutan MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni:*
1. *Kapolda Papua Barat* diminta segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang menyebabkan meninggalnya presenter Yanto Idorway. *Saya bersama masyarakat 7 suku di Teluk Bintuni berharap kasus ini tidak berlarut-larut.*
2. *Pelaku* harus diberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan *juga dikenai denda adat sesuai hukum adat Suku Arfak* sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat adat.
3. *Dewan Adat dan LMA Teluk Bintuni* harus segera buka suara terkait peristiwa ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perlindungan warga adat dan insan pers.
4. *Polri dan lembaga terkait* segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindaklanjuti hasil otopsi.
5. *Pemerintah Provinsi Papua Barat* memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di daerah.
6. *Seluruh elemen masyarakat* menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan intimidasi terhadap media.
(Dwi Wahyudi)























