Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

×

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANYUMAS – Perjuangan panjang warga dan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, membuahkan hasil. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa aktif berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18 berdasarkan hasil audit PKKN.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta tim penyidik. “Langkah tegas ini bukti kepolisian profesional dan berpihak pada keadilan serta transparansi uang rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Purwodadi Terima Penguatan Ombudsman Jateng, Dorong Pelayanan Prima Menuju WBK WBBM

Kapolresta memaparkan modus penyimpangan meliputi: pengadaan fiktif, penggelembungan harga, rekayasa swakelola; penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes senilai lebih Rp225 juta; hingga penyelewengan dana RTLH. Penyidik menyita 62 dokumen APBDes, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel palsu, kereta wisata, dan mesin pencacah sampah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta aturan penyerta, terancam hukuman berat dan wajib mengganti kerugian negara.

Baca Juga :  DARURAT OBAT TERLARANG: Bandar Berinisial 'A' & 'U' Gentayangan di Jalaksana-Cilimus, Polisi Diminta Bertindak Tegas!

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice #gmoct

Tim/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600