Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolres Sragen Bongkar Peredaran Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

×

Kapolres Sragen Bongkar Peredaran Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Polres Sragen mengintensifkan perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan kasus sepanjang September hingga Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba mencatat 11 kasus dengan 16 tersangka, disertai penyitaan berbagai barang bukti narkotika, psikotropika, serta ribuan butir obat berbahaya.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan data pengungkapan, pada September 2026 polisi menangani tujuh kasus dengan 11 tersangka. Sementara pada Oktober 2026, tercatat empat kasus dengan lima tersangka.

Dari pengungkapan selama September, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,27 gram, tembakau sintetis 11,52 gram, ganja 29,6 gram, sebanyak 1.332 butir obat berbahaya, serta 148 butir psikotropika.
Dari 11 tersangka yang diamankan pada September, dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yakni berinisial RL dan SW, Sembilan tersangka lainnya merupakan orang dewasa.

Baca Juga :  Kinerja Konkret Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang Jadi Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan Foya-Foya

Sementara itu, pada Oktober, pengungkapan kasus berfokus pada peredaran obat-obatan berbahaya. Polisi menyita 1.038 butir triheksifenidil dan 350 butir tramadol, dengan total 1.388 butir obat berbahaya.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang tercatat dalam empat laporan polisi. Mereka adalah Miftakhul Huda, Andi Nurkolis, Purwanto, serta Agung Yuniawan dan Riski Dwi Prasetyo.
Lokasi perkara tersebar di wilayah Masaran, Sambungmacan, dan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Polantas Menyapa: Edukasi Prosedur Serah Terima BPKB Setelah Jual Beli Kendaraan

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dilakukan melalui langkah berlapis, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

Upaya preemtif dilakukan melalui pembinaan dan penyuluhan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah preventif dilaksanakan melalui pemeriksaan di tempat hiburan malam dan rumah kos, sedangkan langkah represif diwujudkan melalui penindakan terhadap perkara yang ditemukan.

Baca Juga :  Truk vs Motor di Depan Mapolsek Purwantoro, Dua Orang Luka

Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan ruang gerak peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan.

Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak hanya berkaitan dengan zat terlarang, tetapi juga penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Melalui konferensi pers tersebut, Polres Sragen mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba, memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, serta memperkuat pengawasan terhadap generasi muda.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600