Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

×

Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Palangka Raya_HARIANESIA.COM– Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan yang meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau.

Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pemangku kepentingan diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan, kabut asap, serta kerusakan lingkungan.

“Maklumat ini kami sampaikan sebagai peringatan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga :  Antisipasi Peningkatan Kecelakaan, Polres Jepara Gelar Latpraops Zebra Candi 2025

Maklumat tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan dalam proses penegakan hukum.

Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, maklumat itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran udara, pencemaran air, maupun kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Longsor di Giritirto Wonogiri, Talut 15 Meter Roboh Timpa Kamar Mandi Warga

Kapolda menegaskan bahwa Polda Kalimantan Tengah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kebakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu. Namun demikian, ia menilai upaya pencegahan tetap menjadi langkah utama yang harus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalimantan Tengah, ancaman karhutla pada musim kemarau tahun ini menunjukkan tren peningkatan. Tercatat sebanyak 2.844 titik panas (hotspot) dan 563 kejadian kebakaran di berbagai wilayah.

Adapun data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar berdasarkan laporan lapangan mencapai 852,58 hektare. Namun, hasil verifikasi menggunakan citra satelit Landsat 8 yang dipadukan dengan data hotspot serta pemeriksaan lapangan oleh Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan total area terdampak kebakaran mencapai 3.069,52 hektare.

Baca Juga :  Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran yang Berjalan Tertib Hingga Akhir

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Heri

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600