Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kajian Hukum: UU Narkotika Bersifat Administratif, Vonis 7 Tahun Penjara terhadap Ammar Zoni Dinilai Tak Tepat

×

Kajian Hukum: UU Narkotika Bersifat Administratif, Vonis 7 Tahun Penjara terhadap Ammar Zoni Dinilai Tak Tepat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Oleh: Dr.Anang Iskandar,S.I.K ,SH , MH/ Pakar Hukum Narkotika

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Pakar hukum menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai undang-undang administrasi yang menempelkan ancaman pidana. Karena itu, vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap artis Ammar Zoni dinilai tidak sesuai dengan asas perlindungan dan kemanusiaan dalam UU tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“UU narkotika adalah UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan pelakunya diberikan hukuman pidana alternatif,” demikian tertulis dalam kajian hukum narkotika seri ke-73 Yang ditulis oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH yang diterima redaksi , Minggu (10/5/2026).

Dalam kajian itu dijelaskan, penyalah guna narkotika seharusnya dihukum rehabilitasi. Sementara pengedar dihukum badan atau penjara, disertai perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotika.

Tujuan dibuatnya UU narkotika, menurut kajianya adalah untuk menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi. UU narkotika berasaskan perlindungan, pengayoman, dan kemanusiaan. Selain itu, UU ini juga menganut asas nilai ilmiah bahwa pengulangan kejahatan penyalahgunaan bukan residivis, melainkan _relapse_ atau kekambuhan.

Baca Juga :  Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026

Ammar Zoni sebelumnya dituduh melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika di dalam penjara. Atas perbuatan itu, ia dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Hukuman yang sadis dan tidak berdasarkan asas perlindungan dan asas kemanusiaan, karena orang sakit kok malah dihukum penjara,” tulis kajian tersebut.

Dalam Kajianya Mantan Kepala BNN Dan Mantan KABARESKRIM Juga menyebut ada dua fakta yang tidak terungkap di persidangan perkara perantara jual beli narkotika di penjara.

Pertama, riwayat hidup Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu tidak diungkap dalam tiga kali ia menjadi terdakwa perkara narkotika. Akibatnya, tiga kali ia dinyatakan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, tetapi tetap dijatuhi pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Perguruan Silat dan Beladiri Sidoharjo Aktif Kembali, Polsek Sidoharjo Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

“Sehingga distigma sebagai residivis, dihukum berat bila mengulangi perbuatannya, padahal UU narkotika menyatakan _relapse_,” tulis Anang.

Kedua, ketika melakukan kejahatan narkotika di dalam penjara untuk keempat kalinya, penegak hukum disebut terobsesi menghukum berat sebagai residivis agar kapok, bahkan dianggap sebagai penjahat berbahaya. “Padahal Ammar adalah pecandu yang mengalami dampak buruk akibat menyalahgunakan narkotika, yaitu menjadi penjual atau pengecer di dalam penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu yang dipenjara. Kalau mereka tidak mendapat asupan mereka akan mengalami sakau di dalam penjara. Ini lebih bahaya,” tulisnya.

Anang menyatakan, ada titik terang yang harus dibuktikan bahwa Ammar Zoni diperdaya atau diiming-imingi uang, atau ditipu untuk menjadi pengedar oleh pihak lain di dalam lapas.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Alam Jaya Gelar Komunikasi Sosial Bersama Warga RT 04

Sebagai UU administrasi yang menempelkan ancaman pidana dan menerapkan hukuman pidana alternatif serta mengutamakan pendekatan kesehatan daripada pidana, seharusnya Ammar Zoni di mata penegak hukum dipandang sebagai pasien, bukan pesakitan.

“Kalau dipandang sebagai pasien, orientasi penegak hukum tidak akan memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu, serta pemaaf bagi mereka yang kambuh, serta pemaaf bagi penyalah guna yang berkarier sebagai pengecer demi narkotika untuk dikonsumsi,” tulis Anang.

Dalam Kajianya Anang menegaskan, Ammar Zoni sebagai pelanggar hukum tetap harus dihukum. Namun, hukumannya tidak berdasarkan pendekatan pidana, melainkan pendekatan kesehatan. “UU narkotika saja memaafkan, masak iya penegak hukumnya tidak pemaaf,” tutup Anang.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600