Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

×

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tanjungpinang_HARIANESIA.COM_ Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, para koordinator, dan para Kasi Pidum Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, Rabu (26/11/2025).

Empat perkara tersebut terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu perkara dari Kejari Karimun dengan tersangka:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia (pencurian, Pasal 363 Ayat 2 KUHP).

Baca Juga :  Permasalahan Limbah dan Sampah di Situ Bahar Yang Tak Kunjung Selesai, Siapa Yang Bertanggung-Jawab?

2. Muhammad Putra Ramadhan (penganiayaan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

3. Rosma Yulita, S.E. (laporan palsu, Pasal 220 KUHP).

4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar (pencurian, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP).

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena seluruh perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan bahwa:

Tersangka dan korban telah sepakat berdamai.

Baca Juga :  12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka

Seluruh tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tersangka mengakui perbuatan, meminta maaf kepada korban, dan dimaafkan.

Secara sosiologis, masyarakat mendukung penyelesaian perkara melalui RJ demi memulihkan keharmonisan sosial.


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Kejari Batam dan Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai implementasi kepastian hukum, kemanfaatan, serta semangat penegakan hukum yang proporsional.

Menurutnya, pendekatan restoratif merupakan kebutuhan hukum masyarakat saat ini bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi mekanisme yang menempatkan pemulihan, kemanusiaan, dan keseimbangan hak korban maupun pelaku sebagai prioritas. Pendekatan ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga :  Rapat di Hotel Lorin Sentul, DPC Peradi Cibinong usung Tema Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menangani 20 perkara melalui mekanisme RJ.

“Melalui kebijakan RJ, kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak lagi dirugikan oleh rasa ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan berkeadilan,” ujar Devy Sudarso menutup keterangan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600