Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Juliyatmono Mangkir Jadi Saksi, ORMAS Barindo Kawal Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar di Semaran

×

Juliyatmono Mangkir Jadi Saksi, ORMAS Barindo Kawal Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar di Semaran

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARIANESIA.COM_ Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah, Jalan Borobudur, Semarang, Selasa (2/12/2025). Sidang kali ini kembali menjadi sorotan publik setelah Juliyatmono, Bupati Karanganyar periode 2013–2023, disebut kembali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Puluhan anggota ORMAS BARINDO Kabupaten Karanganyar hadir mengawal jalannya persidangan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, termasuk desakan agar proses hukum terhadap mantan bupati Karanganyar itu segera dituntaskan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Barindo Karanganyar, Tukino, menyampaikan sikapnya di depan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa Barindo mendukung penuh Kejari Karanganyar agar “tegak lurus” dalam menyikapi kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Tukino juga meminta Kejari untuk segera menetapkan status Juliyatmono sebagai tersangka, sesuai dengan apa yang menurutnya sering disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Juliyatmono menerima aliran uang hasil korupsi dari proyek tersebut.

Baca Juga :  Ucapan Arogan Pejabat Desa di GOR Sadananya Picu Kecaman: Ancaman terhadap Pers Kembali Jadi Sorotan

” Kami meminta Kejari Karanganyar bersikap tegas, tegak lurus, dan tidak ragu menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka. JPU pun sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan bahwa ada aliran uang yang diterima Juliyatmono. Maka tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Tukino.

 

Isi Sidang: Bendahara PT MAM Energindo Ungkap Aliran Dana Rp 8,5 Miliar

Baca Juga :  Parkir Liar di Zona Terlarang Marak, Dishub Depok Diduga Tutup Mata: Diamnya Kepala Dinas Memantik Kecurigaan Publik

Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan Bendahara PT MAM Energindo, Irma, yang memberikan keterangan kunci. Ia menyatakan bahwa perusahaan mencatat pengeluaran dana sebesar Rp 8,5 miliar yang berkaitan dengan proyek Masjid Agung.

Rinciannya sebagai berikut:

Rp 5 miliar disebut diberikan kepada Juliyatmono.

Rp 3 miliar digunakan untuk operasional PT MAM Energindo.

Rp 500 juta diberikan kepada Sunarto.

Rp 500 juta untuk kebutuhan lain yang masih terkait pekerjaan.

Keterangan saksi ini mempertegas aliran dana yang menjadi fokus JPU dan menjadi dasar semakin kuatnya tuntutan publik agar penyidikan dan penetapan tersangka berjalan tanpa hambatan.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Sidang yang terus berjalan dengan berbagai fakta baru membuka ruang bagi penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Semua pihak kini menunggu bagaimana Kejari Karanganyar dan majelis hakim mengurai konstruksi kasus ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600