Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

×

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Sebarkan artikel ini
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Harianesia Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kamis (7/11/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024)

Banner Iklan Harianesia 300x600
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri 2
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Berhasil Diamankan Polres Wonogiri 2

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

Baca Juga :  Anang Iskandar Soal Putusan Farisz RM, : Hakim Dan Jaksa Tidak Patuh Asas dan Melanggar Hukum

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ujar Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

Baca Juga :  Polresta Banyumas Rilis Kasus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi, 215 Tabung Gas Disita

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Sekaligus Monitoring Wilayah Cegah Gangguan Kamtibmas Di Desa Gandoang

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600