SURAKARTA, HARIANESIA.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung menghadirkan pelayanan hukum langsung bagi masyarakat melalui kegiatan “HaloJPN Ing Kutha Sala” di tengah pelaksanaan Car Free Day (CFD) Kota Surakarta, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Simpang Ngarsapuro, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi layanan hukum online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara). Masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Rangkaian kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang melibatkan jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri se-Solo Raya, Pemerintah Kota Surakarta, serta ribuan masyarakat yang tengah beraktivitas di kawasan CFD.
Antusiasme warga terlihat dari padatnya masyarakat yang berada di sekitar panggung utama. Selain mengikuti hiburan dan sosialisasi, warga juga memanfaatkan keberadaan Pos Pelayanan Hukum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa HaloJPN merupakan inovasi layanan komunikasi Kejaksaan untuk memberikan akses informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat, instansi pemerintah maupun pihak-pihak yang membutuhkan.
Menurutnya, layanan tersebut dirancang agar masyarakat dapat memperoleh informasi serta pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara transparan, akuntabel dan mudah diakses, khususnya terkait pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“HaloJPN merupakan layanan komunikasi yang kami sediakan agar masyarakat, instansi pemerintah, ataupun pihak-pihak yang membutuhkan dapat memperoleh informasi dan pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” ujar Narendra.
Ia menambahkan, keberadaan tujuh Pos Pelayanan Hukum di ruang terbuka publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pencegahan berbagai potensi perbuatan melawan hukum.
“Kehadiran tujuh Pos Pelayanan Hukum di ruang terbuka publik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta meminimalkan terjadinya perbuatan melawan hukum guna menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” sambungnya.
Narendra menjelaskan, sosialisasi pelayanan hukum kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari program rutin Kejaksaan Agung yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di ruang terbuka publik Discovery Mall, Badung, Bali. Kali ini, Surakarta dipilih sebagai lokasi pelaksanaan untuk menjangkau masyarakat Jawa Tengah, khususnya wilayah Solo Raya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyampaikan apresiasi kepada JAM DATUN beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri se-Solo Raya yang telah memilih Kota Surakarta sebagai lokasi kegiatan.
Menurut Respati, edukasi dan pelayanan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Pelayanan hukum adalah bagian penting dari layanan dasar bagi masyarakat,” kata Respati.
Ia berharap kegiatan konsultasi dan edukasi hukum yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Persoalan Tanah hingga Waris Dominasi Konsultasi Warga
Dalam pelaksanaannya, masyarakat menyampaikan beragam persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara.
Sejumlah persoalan yang banyak dikonsultasikan antara lain sengketa kepemilikan dan hak atas tanah, pembagian waris, status perkawinan dan hukum keluarga, hingga persoalan utang piutang serta kewajiban dalam suatu perikatan.
Tidak hanya persoalan perseorangan, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur legalitas usaha, termasuk terkait pendirian maupun pembubaran Perseroan Terbatas (PT).
Kehadiran layanan secara langsung di ruang publik tersebut menjadi ruang interaksi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi awal mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Bagi masyarakat yang belum berkesempatan mengikuti konsultasi secara langsung, Kejaksaan Agung mengimbau agar layanan digital HaloJPN dapat dimanfaatkan dari mana saja.
Melalui portal online HaloJPN, masyarakat dapat mengajukan konsultasi terkait persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara secara praktis dan tanpa dipungut biaya.
Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Pejabat
Kegiatan “HaloJPN Ing Kutha Sala” turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat lintas instansi.
Di antaranya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Direktur Perdata, Direktur Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hadir pula para pejabat Eselon III dan IV JAM DATUN serta Kejati Jawa Tengah, para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-Solo Raya.
Kolaborasi tersebut menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memperluas akses pelayanan dan edukasi hukum agar semakin dekat dengan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai hukum, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung sehingga dapat memperoleh pemahaman mengenai langkah hukum yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Heri
