Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Institut Marhaenisme 27 Sebut Program KDMP Rp212 Triliun Cacat Hukum, Desak KPK dan Kejagung Usut

×

Institut Marhaenisme 27 Sebut Program KDMP Rp212 Triliun Cacat Hukum, Desak KPK dan Kejagung Usut

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA— Institut Marhaenisme 27 merilis Policy Brief yang menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP senilai lebih dari Rp212 triliun bermasalah secara hukum dan tata kelola. Lembaga kajian itu mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan _corruption by design_ serta potensi pemborosan APBN.

Rilis disampaikan Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, dan Divisi Hukum dan Advokasi, Charles Rustam, di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Landasan hukum dinilai rapuh

Menurut kajian lembaga tersebut, dua Instruksi Presiden yang menjadi dasar KDMP, yakni Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025, merupakan perbuatan administrasi sepihak yang tidak memiliki daya ikat umum.

Mengacu Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, Inpres berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan. Institut Marhaenisme 27 menilai penggunaan diskresi presiden untuk mewajibkan kementerian, daerah, hingga desa merealokasi anggaran skala besar tanpa dasar UU merupakan penyelewengan kewenangan.

“Program ini juga tidak memuat konsideran ‘Mengingat’ dan ‘Menimbang’ yang eksplisit menyambungkannya dengan RPJMN maupun RPJP. Akibatnya KDMP berdiri di atas asas legalitas yang sangat rapuh,” ujar Deodatus.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Berbagi Berkah, Sapi hingga Domba Disalurkan ke Masyarakat, Pasien dan Staf

Keterlibatan Kemhan disorot

Sorotan lain diarahkan pada keterlibatan Kementerian Pertahanan. Institut Marhaenisme 27 menyebut alokasi Rp1 triliun untuk “Pelatihan Calon Manajer Kopdes” dengan skema militeristik sebagai bentuk salah alokasi fiskal yang masif.

“Keterlibatan Kemhan dalam program ekonomi sipil adalah kekeliruan konseptual dan struktural. Pelatihan manajer koperasi harusnya berbasis keahlian ekonomi, bukan pendekatan militer,” kata Charles.

Lembaga itu menuntut agar pejabat Kemhan yang terlibat dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

Rincian belanja Rp212,84 triliun

Dalam policy brief-nya, Institut Marhaenisme 27 merinci pos belanja KDMP untuk 80.000 unit koperasi:

– *Konstruksi fisik Kopdes*: Rp1,6 miliar per unit, total Rp128 triliun
– *Truk 6 roda*: 79.639 unit @Rp457 juta, total Rp36,4 triliun
– *Truk pick-up 4×4*: 80.000 unit @Rp255 juta, total Rp20,4 triliun
– *Sepeda motor roda tiga*: 80.062 unit @Rp64,2 juta, total Rp5,14 triliun
– *Inventaris, genset, TI, AC, kasir*: total Rp22,897 triliun

Baca Juga :  PGI Kota Depok Targetkan Dua Medali Emas di Porprov 2026

Totalnya mencapai Rp212,84 triliun. Lembaga itu menyebut angka tersebut tidak masuk akal di tengah pemangkasan Dana Desa 2026 sebesar 58 persen, dari Rp60,57 triliun menjadi Rp25 triliun berdasarkan PMK No. 7/2026.

“Pemangkasan itu merusak otonomi desa sebagaimana diamanatkan UU No. 6/2014. Pendekatan top-down ini rawan memicu _principal-agent problem_ dan _regulatory capture_,” ujar Deodatus.

Desak periksa elit BUMN dan menteri

Institut Marhaenisme 27 secara khusus meminta KPK dan Kejagung memeriksa:

– *PT Agrinas Pangan Nusantara*: Direktur Utama Joao Mota dan jajaran Dewan Komisaris yang diisi purnawirawan TNI, terkait dugaan monopoli rantai pasok KDMP
– *Menko Pangan Zulkifli Hasan*: atas kebijakan yang dinilai mengancam kios dan toko kelontong desa demi monopoli KDMP
– *Menteri Koperasi Ferry Julianto*: atas Surat Edaran No. 1/2025 yang disebut melampaui kewenangan
– *Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin*: atas penggunaan Rp1 triliun APBN untuk pelatihan manajer koperasi

Empat rekomendasi utama

Lembaga ini mengajukan empat langkah:

Baca Juga :  60 Tahun Hubungan RI - SINGAPURA: Jangan Jadi Kawan Pelindung Garong

1. Hentikan pelaksanaan berbasis Inpres sampai ada UU atau PP dengan delegasi sah
2. Batalkan pemangkasan Dana Desa dan kembalikan Rp34,57 triliun agar pembangunan desa berjalan normal
3. Audit investigatif total oleh BPK dan BPKP terhadap aliran Rp1 triliun pelatihan dan skema pengadaan Rp212 triliun
4. Cabut aturan yang melarang toko kelontong agar ekonomi rakyat di desa tidak dimatikan

Hingga berita ini diturunkan, Kemenkop, Kemhan, dan PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan tersebut.(DW)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600