DEPOK_HARIANESIA.COM_ LSM Indonesia Morality Watch Cabang Kota Depok melaporkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok atas dugaan pelanggaran etika kepegawaian dan persoalan rumah tangga.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 November 2026.
Indonesia Morality Watch bertindak sebagai pendamping hukum dan sosial bagi ZH yang disebut sebagai istri sah terlapor berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Ketua DPC Indonesia Morality Watch Kota Depok, Achmad Maulana, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan kepada ZH sekaligus menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi serta pemeriksaan disiplin kepada instansi terkait.
“Pada 5 November 2026, kami dari Indonesia Morality Watch menyampaikan surat laporan dan permohonan klarifikasi atau pemeriksaan disiplin atas dugaan pelanggaran berat etika kepegawaian oleh oknum PPPK Dinas Perhubungan Kota Depok,” ujar Achmad Maulana, Jumat (6/11/2026).
Achmad menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Indonesia Morality Watch, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dugaan tersebut di antaranya berkaitan dengan persoalan perkawinan tanpa izin, dugaan penelantaran istri dan anak, serta kemungkinan pelanggaran kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
Dalam surat laporannya, organisasi tersebut turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diperiksa, antara lain ketentuan mengenai perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta regulasi mengenai disiplin dan manajemen PPPK.
Achmad menegaskan, laporan itu tidak hanya meminta klarifikasi atas persoalan yang dialami pihak yang didampingi, tetapi juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme kepegawaian.
Indonesia Morality Watch mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Depok untuk memanggil serta memeriksa terlapor melalui mekanisme pemeriksaan disiplin.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menguji dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan.
Selain itu, mereka meminta instansi terkait mempertimbangkan sanksi kepegawaian apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dalam hal ini, Indonesia Morality Watch menyebut Polres Metro Depok sebagai institusi kepolisian yang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
Tidak hanya menyangkut aspek disiplin dan dugaan pidana, persoalan pemenuhan hak istri dan anak turut menjadi perhatian.
Indonesia Morality Watch pun meminta pemerintah daerah memastikan hak-hak keuangan keluarga yang menjadi tanggung jawab terlapor dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, organisasi tersebut meminta akses informasi mengenai proses penanganan laporan dan hasil pemeriksaan sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
Mereka berharap instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan.
Achmad mengatakan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Red/Tim




















