Edukasi

HUT ke-81 RI, BPN Depok Serahkan 71 Sertifikat PTSL untuk Warga Cimpaeun

DEPOK_HARIANESIA.COM_ Selasa, 25 Agustus 2026  Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menyerahkan 71 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam sebuah kegiatan yang dihadiri unsur Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, kecamatan, TNI-Polri, Kelurahan Cimpaeun, serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menyerahkan secara simbolis lima sertifikat kepada perwakilan warga. Menurut dia, sertifikat merupakan bentuk kepastian hukum negara terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum,” ujar Budi Jaya.

Salah satu warga penerima sertifikat, AR (45), mengaku bersyukur atas diterimanya sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Alhamdulillah, sertifikat ini sudah kami terima. Terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Kota Depok. Ini sangat berarti bagi kami karena sekarang ada kepastian atas tanah yang kami miliki,” ujar AR.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki warga.

Kegiatan turut dihadiri Bunda PAUD Kota Depok yang mewakili Wali Kota Depok, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Amsa, Camat, Kapolsek Cimpaeun, Danramil Cimpaeun, dan Lurah Cimpaeun.

Dari Kantor Pertanahan Kota Depok, hadir Kasubbag Tata Usaha Desi, Kasi Survei Adnan, Kasi Penetapan Hak Gali, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Abimanyu, serta Ketua PTSL Kota Depok 2026, Fuat.

Sebanyak 71 sertifikat diserahkan kepada masyarakat. Lima di antaranya diberikan secara simbolis dalam kegiatan tersebut.

Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin kuat.

Fakih

Exit mobile version