Majikan Hakim PN Bengkalis kabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya. Perusahaan dihukum tebang 13.415 hektare sawit di Pulau Rupat dan reboisasi kawasan
BENGKALIS_Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan gugatan lingkungan Yayasan Riau Madani melawan PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) untuk seluruhnya.
Putusan Perkara Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bengkalis itu menghukum PT MMJ untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang dikuasainya seluas 13.415,70 hektare di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan melakukan pemulihan lingkungan melalui reboisasi.
Majelis hakim yang diketuai Binsar Samosir, dengan hakim anggota Ardian Nurrahman dan Herwin Dio Dewanto, dalam amar putusannya menyatakan, tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup,” demikian kutipan amar putusan yang diterima pada Kamis (22/10/2026).
Putusan ini sekaligus membuka tabir pelepasan kawasan hutan seluas ribuan hektare untuk perkebunan sawit PT MMJ.
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan bahwa pelepasan kawasan hutan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 13.415,70 hektare di Kelompok Hutan Nyiur, Kabupaten Bengkalis, dilakukan tanpa adanya areal lahan pengganti.
Atas dasar itu, majelis menyatakan SK Menhut tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.37/Menhut-II/2008 … untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Marita Makmur Jaya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Bagi Yayasan Riau Madani, putusan ini menjadi preseden penting dalam perjuangan penyelamatan hutan di Pulau Rupat, kawasan pesisir yang rentan secara ekologis dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Putusan ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan tidak bisa dilegitimasi hanya dengan selembar SK pelepasan hutan.
(M.Chairul)
