Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Gubernur Bali dan Anggota DPR RI Dapil Bali Sinergi Perjuangkan RUU Masyarakat Adat: Kariasa Desak Adat Bali Harus Berdaulat

×

Gubernur Bali dan Anggota DPR RI Dapil Bali Sinergi Perjuangkan RUU Masyarakat Adat: Kariasa Desak Adat Bali Harus Berdaulat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DENPASAR_HARIANESIA.COM_ Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan dua Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta dan I Ketut Kariasa Adnyana, di Denpasar, Senin [5/5/2026]. Pertemuan itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan wakil rakyat di tingkat pusat untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Nyoman Parta yang bertugas di Komisi III DPR RI, bersama Kariasa Adnyana dari Komisi VIII, menegaskan komitmennya mengawal isu hukum, HAM, keamanan, serta berbagai kebutuhan strategis Bali di tingkat nasional. “Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan menjaga kepentingan Bali ke depan,” kata Nyoman Parta.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam pertemuan yang sama, Wayan Koster bersama para pakar menggelar kajian mendalam terkait pemaparan RUU Masyarakat Adat. Diskusi itu menjadi langkah strategis untuk memastikan nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali mendapat pengakuan serta perlindungan hukum yang kuat.

“Melalui sinergi bersama anggota DPR RI Dapil Bali, upaya ini diharapkan mampu memperkuat posisi hukum adat Bali dalam sistem nasional,” ujar Koster. Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi wujud nyata menjaga identitas budaya Bali agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Kariasa: RUU Jangan Simbolik, Adat Bali Harus Berdaulat

Baca Juga :  Profil: Ira, Penyanyi Solo yang Rintis Karier dari Nol Sejak 2020

Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariasa Adnyana, menegaskan pertemuan dengan Gubernur Bali bukan sekadar silaturahmi politik, melainkan pijakan konkret mengawal agenda strategis Bali di tingkat nasional, terutama RUU Masyarakat Adat.

“Sinergi dengan Pemprov Bali mutlak diperlukan. RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal masa depan desa adat, subak, dan seluruh sistem nilai yang hidup di Bali,” kata Kariasa.

Ia menyoroti pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR yang sudah berlarut-larut lebih dari satu dekade. Kariasa khawatir RUU itu dilemahkan menjadi sekadar simbolik. “RUU Masyarakat Adat ini sudah terlalu lama digantung. Kalau tidak segera disahkan, desa adat di Bali terus jadi korban. Tanah adat bisa hilang, subak bisa mati. Jangan tunggu ada konflik horizontal baru negara sibuk,” ujarnya.

Kariasa terang-terangan menyebut adanya tarik-menarik kepentingan di Senayan. “Terus terang, tarik-menarik di Senayan itu keras. Ada yang mau RUU ini lemah, cuma simbolik. Kami di Komisi VIII bersama kawan di Komisi III tidak akan diam. Hukum adat harus punya gigi, bukan sekadar pajangan di pembukaan UUD.”

Baca Juga :  Lapas Pati Terima Pemindahan 10 WBP dari Rutan Demak, Proses Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

Tolak Penyeragaman dari Pusat

Kariasa menolak jika RUU justru menjadi alat penyeragaman dari pusat. Menurutnya, Bali memiliki sistem adat yang sudah berjalan ratusan tahun dan tidak bisa disamakan.

“Bali itu bukan daerah biasa. Desa adat, awig-awig, subak, itu sistem yang sudah jalan ratusan tahun. Jangan RUU ini malah jadi alat penyeragaman. Kalau pusat mau atur semua dari Jakarta, kami tolak. Adat Bali harus berdaulat di rumahnya sendiri,” tegasnya.

Ia mencontohkan ancaman nyata di lapangan. “Hari ini saja banyak pecalang diadukan ke polisi gara-gara jalankan awig-awig. Tanah laba pura diserobot investor pakai dalih HGB. Kalau negara tidak kasih payung hukum yang jelas, lama-lama adat Bali tinggal nama.”

Siapkan “Perang Argumen” di DPR

Kariasa menyebut Komisi VIII memiliki irisan langsung dengan isu masyarakat adat, terutama terkait perlindungan sosial, pemberdayaan, dan kebencanaan berbasis kearifan lokal. Karena itu, kajian bersama Gubernur dan para pakar menjadi bahan penting memperkuat naskah akademik RUU.

“Pertemuan dengan Pak Koster itu bukan basa-basi. Kami bawa data dari daerah, beliau siapkan pakar. Ini perang argumen di DPR nanti. Kalau kami tidak solid, Bali bisa kalah. Dan saya tidak mau jadi wakil rakyat yang pulang bawa tangan kosong,” kata Kariasa.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial, Perkuat Integritas dan Profesionalisme di Lapas Kelas I Makassar

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas komisi. Bersama Nyoman Parta di Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, Kariasa mengaku akan mengawal substansi RUU agar tidak melemahkan kewenangan desa adat. “Kami tidak ingin ada tumpang tindih. Adat Bali harus tetap berdaulat di wilayahnya, dan negara hadir untuk melindungi, bukan menyeragamkan.”

Terkait fungsi Komisi VIII, Kariasa menyebut pihaknya akan mendorong penguatan anggaran sosial, penanggulangan bencana berbasis komunitas, serta perlindungan kelompok rentan di Bali. “Intinya, kami di DPR bukan hanya menyambung aspirasi. Kami wajib memastikan kebijakan pusat tidak mencabut akar budaya Bali,” ujarnya.

Konteks

RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional sejak 2009, namun belum juga disahkan hingga 2026. Salah satu poin krusial adalah pengakuan wilayah adat dan mekanisme penyelesaian konflik tenurial. Di Bali, kasus sengketa tanah adat dan kriminalisasi pecalang meningkat dalam 3 tahun terakhir, menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bali. Tanpa payung hukum yang kuat, desa adat rawan kehilangan legitimasi menghadapi hukum positif dan tekanan investasi.

D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600