Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

GMNI DKI Jakarta Minta MDCP RI–AS Tunduk pada Kedaulatan dan Deklarasi Djuanda 1957

×

GMNI DKI Jakarta Minta MDCP RI–AS Tunduk pada Kedaulatan dan Deklarasi Djuanda 1957

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyampaikan pandangan kritis terhadap penandatanganan _Joint Statement on Establishment of the U.S.–Indonesia Major Defense Cooperation Partnership_ (MDCP) pada 13 April 2026. GMNI meminta kerja sama pertahanan itu tetap menempatkan kedaulatan nasional sebagai prinsip utama.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan MDCP tidak boleh direduksi hanya sebagai peningkatan kapasitas militer, tetapi harus dianalisis dalam perspektif kedaulatan, hukum internasional, dan kepentingan nasional strategis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Setiap bentuk kerja sama pertahanan harus tunduk pada prinsip kedaulatan penuh atas wilayah laut dan udara, serta tidak boleh membuka celah terhadap praktik yang berpotensi mereduksi kontrol negara,” ungkap Deodatus secara tertulis, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Mengunjungi Gua Maria Tritis, Romo Kefas : "Saya Berdoa Serasa Tuhan Dekat dan menikmati HadiratNya"

*Soroti Risiko Ketergantungan dan Interoperabilitas*
GMNI menilai MDCP sebagai _guiding framework_ yang mencakup modernisasi militer, pendidikan dan pelatihan, latihan bersama, hingga pengembangan teknologi pertahanan maritim, bawah laut, dan sistem otonom. Menurut GMNI, substansi kerja sama itu secara teknis mengarah pada peningkatan _interoperability_ dan integrasi sistem pertahanan.

“Secara normatif didasarkan pada _mutual respect_ dan _national sovereignty_, dalam praktiknya terdapat potensi ketergantungan struktural yang dapat mengurangi kemandirian strategis nasional,” ujar Deodatus.

GMNI juga menyoroti wacana turunan seperti akses lintas udara militer. Menurutnya, hal itu berpotensi menggeser kerja sama strategis menjadi ketergantungan operasional yang mengurangi kontrol penuh negara atas wilayah kedaulatan.

Baca Juga :  Aksin LAW FIRM Beri Apresiasi DPR RI, Dan Meminta Kajari & Kapolres Sleman di Copot dari Jabatan nya

*Landasan Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982*
Merujuk Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982, GMNI menegaskan perairan kepulauan dan ruang udara di atasnya berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia. Hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bersifat terbatas dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan absolut untuk operasi militer tanpa persetujuan negara.

“Tidak terdapat konsep hak lintas militer otomatis dalam hukum internasional tanpa persetujuan eksplisit dari negara berdaulat,” tegas Deodatus.

*10 Rekomendasi Strategis*
GMNI menyampaikan rekomendasi, antara lain:
1. Menegaskan kedaulatan penuh atas wilayah laut dan udara;
2. Memastikan implementasi MDCP berbasis _case-by-case approval_, bukan akses otomatis;
3. Memperkuat regulasi berbasis Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982;
4. Mendorong transfer teknologi nyata tanpa pembatasan struktural;
5. Memperkuat industri pertahanan nasional dan riset domestik;
6. Diversifikasi kerja sama pertahanan untuk hindari ketergantungan;
7. Menolak akses bebas atau _blanket access_ militer asing;
8. Tidak mengubah mekanisme persetujuan menjadi pemberitahuan;
9. Tidak menjadikan Indonesia simpul operasi militer global;
10. Menjaga politik luar negeri bebas aktif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrova, Bersama Komunitas Muda HAMKA, Menggelar Kembali Sunatan Massal

“Indonesia bukan sekadar jalur lintas global atau objek kepentingan militer internasional, melainkan negara berdaulat penuh,” kata Deodatus.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600