JAKARTA_HARIANESIA.COM_Senin 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan
penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi
(Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP
tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai
keterangannya yaitu:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel
dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Heri




















