Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Gibran Digugat Lagi, Ijazah Luar Negeri Jadi Senjata Denny Indrayana Gulingkan Wapres?

×

Gibran Digugat Lagi, Ijazah Luar Negeri Jadi Senjata Denny Indrayana Gulingkan Wapres?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
MK Jadwalkan Sidang 21 September 2026, Dua Tahun Setelah Pelantikan – Denny Indrayana Klaim Temukan Manipulasi Penyetaraan Ijazah SLTA

JAKARTA_HARIANESIA.COM- Dua tahun setelah dilantik, kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang di Mahkamah Konstitusi. Bukan soal hasil pemilu, tapi soal ijazah.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada *Senin, 21 September 2026*. Perkara nomor *01/PHPU.PRES-XXIV/2026* ini didaftarkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama Partai Ummat dan KIPP.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Yang dipersoalkan: *keabsahan ijazah luar negeri Gibran.* Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal SLTA. Mereka mengklaim menemukan indikasi manipulasi dalam proses penyetaraan ijazah tersebut di Kementerian Pendidikan.

Baca Juga :  Jaga Daya Beli Masyarakat, Tim Satgas Pangan Polda Jateng dan Bulog Jawa Tengah Pantau Langsung Harga Beras di Pasaran

Isu ini lama tenggelam, kini muncul lagi di 2026.

*MK Tak Bisa Tolak*

Mengapa sidang digelar saat Gibran sudah 2 tahun menjabat Wapres?

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih angkat bicara. Menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MK dilarang menolak perkara yang masuk secara prosedural. Masuk syarat formil, wajib sidang.

Baca Juga :  H. Kuncoro Aldakiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lebak Secara Aklamasi

Karena itu MK terbitkan aturan khusus: *PMK Nomor 1 Tahun 2026*.

Ini murni prosedur. Belum tentu dikabulkan.

*Jadwal Penentuan Nasib Gibran:*

*21 Sept:* Pemeriksaan pendahuluan – cek berkas Denny Indrayana
*22 Sept:* KPU jawab gugatan
*23 Sept:* Dengarkan jawaban KPU
*24 Sept:* RPH – Rapat Permusyawaratan Hakim, layak lanjut atau tidak?
*28 Sept:* Jika tidak layak, putusan awal dibacakan – gugatan gugur
*29 Sept:* Jika layak, masuk pembuktian – saksi ahli dihadirkan
*5 Okt:* Putusan akhir – nasib Gibran ditentukan

Baca Juga :  Wapres RI Berkunjung ke Raja Ampat, Senator PFM: Pak Wapres Tolong Bangun 100 Unit Rumah di Raja Ampat

MK menegaskan: _”Pembukaan sidang pendahuluan ini murni pemenuhan prosedur hukum kehakiman dan belum menjadi penilaian mutlak bahwa tuntutan pemohon benar atau akan dikabulkan.”_

Apakah gugatan Denny Indrayana ini akan jadi pintu pemakzulan atau hanya gugur di tengah jalan? Semua akan terjawab 5 Oktober 2026.

(M.Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600