MK Jadwalkan Sidang 21 September 2026, Dua Tahun Setelah Pelantikan – Denny Indrayana Klaim Temukan Manipulasi Penyetaraan Ijazah SLTA
JAKARTA_HARIANESIA.COM- Dua tahun setelah dilantik, kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang di Mahkamah Konstitusi. Bukan soal hasil pemilu, tapi soal ijazah.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada *Senin, 21 September 2026*. Perkara nomor *01/PHPU.PRES-XXIV/2026* ini didaftarkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama Partai Ummat dan KIPP.
Yang dipersoalkan: *keabsahan ijazah luar negeri Gibran.* Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal SLTA. Mereka mengklaim menemukan indikasi manipulasi dalam proses penyetaraan ijazah tersebut di Kementerian Pendidikan.
Isu ini lama tenggelam, kini muncul lagi di 2026.
*MK Tak Bisa Tolak*
Mengapa sidang digelar saat Gibran sudah 2 tahun menjabat Wapres?
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih angkat bicara. Menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MK dilarang menolak perkara yang masuk secara prosedural. Masuk syarat formil, wajib sidang.
Karena itu MK terbitkan aturan khusus: *PMK Nomor 1 Tahun 2026*.
Ini murni prosedur. Belum tentu dikabulkan.
*Jadwal Penentuan Nasib Gibran:*
*21 Sept:* Pemeriksaan pendahuluan – cek berkas Denny Indrayana
*22 Sept:* KPU jawab gugatan
*23 Sept:* Dengarkan jawaban KPU
*24 Sept:* RPH – Rapat Permusyawaratan Hakim, layak lanjut atau tidak?
*28 Sept:* Jika tidak layak, putusan awal dibacakan – gugatan gugur
*29 Sept:* Jika layak, masuk pembuktian – saksi ahli dihadirkan
*5 Okt:* Putusan akhir – nasib Gibran ditentukan
MK menegaskan: _”Pembukaan sidang pendahuluan ini murni pemenuhan prosedur hukum kehakiman dan belum menjadi penilaian mutlak bahwa tuntutan pemohon benar atau akan dikabulkan.”_
Apakah gugatan Denny Indrayana ini akan jadi pintu pemakzulan atau hanya gugur di tengah jalan? Semua akan terjawab 5 Oktober 2026.
(M.Chairul)




















