Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

×

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JEPARA_HARIANESIA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Kartini. Dalam kurun waktu hampir enam bulan terakhir, terhitung sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara sukses mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba dalam hal ini diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara pada Jumat siang (10/7/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengungkapkan, selama periode tersebut, jajarannya berhasil mengungkap 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jepara.

Peta Sebaran 20 TKP di Wilayah Hukum Polres Jepara antara lain Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing 4 TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing 3 TKP, Kecamatan Mlonggo 2 TKP dan di Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit serta Nalumsari masing-masing 1 TKP.

Baca Juga :  Truk Alami Rem Blong di Slipi, 8 Kendaraan Ringsek dan 2 Nyawa Melayang

Dari total pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang sebagai tersangka dan 6 diantaranya merupakan residivis.

Tak hanya menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam jumlah yang cukup signifikan guna menyelamatkan generasi muda Jepara.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman saat rilis media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki, Kasus Narkotika (BB di bawah 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta kemudian untuk Kasus Narkotika (BB di atas 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu untuk Kasus Obat Berbahaya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Puncak Reuni Akbar Adhyaksa 696 Berlangsung Spektakuler, Prof. Asep Mulyana: "Seduluran Sak Lawase"

Di akhir konferensi pers, Wakapolres Jepara menyampaikan pesan menyentuh sekaligus peringatan keras kepada masyarakat luas. Pihaknya mengimbau dengan sangat agar warga Jepara, khususnya generasi muda, tidak sekali-kali menyentuh atau mencoba narkoba.

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Katakan tidak pada narkoba! Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari kita wujudkan Jepara yang bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkas Kompol Faris Budiman.

Baca Juga :  Sidang Putusan Ditunda Dibacakan, Para Korban Khawatir Proses Hukum Tidak Adil

(hms)

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600