Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah

×

Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor, Berawal saat pasien yang terkena serangan stroke diantar keluarga ke ruang UGD untuk segera mendapatkan penanganan medis, namun ironisnya malah berakhir dengan ditolak rumah sakit dengan dalih kamar penuh.

“Padahal kami datang sebagai pasien umum, bukan BPJS, siap bayar biaya perobatan. Tapi malah tidak mendapat perlakuan penanganan medis yang seharusnya,” ungkap salah seorang keluarga pasien.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dirinya pun jadi merasa khawatir, terkait keselamatan nyawa saudaranya yang datang sebagai pasien darurat dan yang jelas sangat memerlukan penanganan medis sesegera mungkin. Sehingga ia pun jadi terpancing emosi atas sikap pelayanan petugas yang terkesan lamban tersebut. Terlebih setelah ia mendapat jawaban dengan nada tinggi dari petugas UGD, yang malah lalu dikabarkan dibeberapa Media lokal sebagai korban kekerasan salah seorang keluarga pasien.

Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

“Padahal saya itu hanya menanyakan apakah benar kamar penuh, tapi justeru dijawab dengan nada tinggi oleh petugas. Sehingga di situasi kondisi darurat kakak saya yang tengah kritis itu saya jadi spontan kesal dan menepuk bahu petugas tersebut,” beber sang keluarga pasien itu.

Peristiwa tersebut dikabarkan, terjadi pada Jumat malam (30/5-2025), namun ironisnya persoalan kelambanan serta kelalaian pelayanan medis di ruang UGD malah jadi berubah ramai menjadi pemberitaan pemukulan Nakes di sejumlah media online, TikTok, serta Instagram.

Bahkan hebatnya lagi, pihak RS UMMI lewat pengacaranya dikabarkan sudah menempuh langkah hukum atas persoalan yang menimbulkan kekesalan serta pecahnya pembuluh darah pasien di UGD tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik

Keluarga pasien jelas sangat merasa sudah dirugikan, dengan pemutar balikan fakta kejadian di UGD tersebut. Selain itu juga, merasa sudah dizalimi pemberitaan sepihak oleh beberapa media yang tanpa konfirmasi dan verivikasi menulis tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 47 Tahun 2018, jelas mengatur tentang Pelayanan Kegawat Daruratan dan tentang prioritas penanganan pasien UGD (gawat darurat), yakni; agar pihak RS fokus pada keselamatan dan penanganan pasien.

Edaran tersebut secara gamblang menjelaskan, bahwa; administrasi pasien gawat darurat dapat ditunda atau dilakukan setelah pasien mendapatkan penanganan medis lebih awal.

Pelayanan UGD yang efisien, segera dan cepat adalah sangat penting, untuk meningkatkan survival rate dan mengurangi risiko komplikasi pada pasien gawat darurat.

Baca Juga :  Pemerintah Kirim 10 Ton Bantuan ke Aceh, Menko Polkam Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, kesemuanya itu untuk memastikan standar pelayanan gawat darurat yang seragam dan berkualitas tinggi.

Untuk melawan lupa, kelalaian dalam pelayanan medis oleh petugas RS Ummi salah satunya adalah; pemberian sanksi terhadap RS tersebut yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 disaat pandemi.

Konfirmasi oleh awak media kepada pihak RS Ummi untuk perimbangan pemberitaan via chatting WA, hingga ditayangkannya tulisan ini, masih belum ada mendapatkan respon, apalagi jawaban klarifikasi. (Tim/Red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600