JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek (FMPKPJ) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) termasuk Polres Metro Depok, Kejaksaan Agung RI (Jampidsus), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
Desakan tersebut tertuang dalam serangkaian siaran pers resmi FMPKPJ bernomor 003, 005, dan 006/PR-FMPKPJ/IX/2026 yang ditujukan kepada tiga institusi penegak hukum tersebut.
Soroti Perwal Depok No. 76 Tahun 2024
Koordinator FMPKPJ, Lotfi, menilai penetapan tunjangan perumahan DPRD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 76 Tahun 2024 berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menurunnya daya beli masyarakat, kebijakan ini dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat.
”Penetapan besaran tunjangan tersebut belum disertai indikator yang terukur serta belum dipublikasikan secara transparan, khususnya terkait penggunaan mekanisme appraisal independen sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah,” tegas Lotfi.
Anggaran Rp25 Miliar Per Tahun Dinilai Tak Rasional
Berdasarkan hasil penelusuran FMPKPJ, sebagian penerima tunjangan diketahui menyewa hunian secara mandiri. Hal ini menimbulkan kejanggalan mendasar mengenai kalkulasi serta urgensi pengalokasian anggaran yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp25 miliar per tahun tersebut dalam struktur APBD Kota Depok.
FMPKPJ menekankan bahwa alokasi dana sebesar itu semestinya diprioritaskan untuk sektor produktif yang berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.
”Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Harus ada penyelidikan guna memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional,” lanjutnya.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh. Atas kondisi tersebut, FMPKPJ secara tegas mendesak:
1.Satreskrim Polres Metro Depok untuk segera melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan DPRD Kota Depok.
2.Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengambil langkah hukum, mengusut tuntas potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, serta mengawal tata kelola APBD Kota Depok agar sesuai peruntukannya.
Tembusan surat keberatan dan desakan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Depok.
Kontak Media:
Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek (FMPKPJ)
Koordinator: Lotfi
Dwi




















