JAKARTA — Pakar Hukum dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH.,MH.,Ph.D, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui sistem pengawasan yang kuat, transparan serta menjamin setiap kewenangan pejabat publik dijalankan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, berbagai perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola pertanahan, khususnya dalam mencegah praktik penyimpangan kewenangan, konflik kepentingan dan dugaan praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Dr. Syarif meminta Kementerian ATR/BPN agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dipersulit dalam memperoleh hak atas pelayanan administrasi, termasuk pengurusan sertifikat tanah.
“ATR/BPN merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah, karena itu pelayanan pertanahan harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, kepastian prosedur dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat justru menghadapi birokrasi yang berbelit-belit ketika hendak mengurus haknya sendiri,” tegas Dr. Syarif.
Ia juga menilai bahwa setiap proses pelayanan pertanahan harus memiliki standar waktu, biaya, dan persyaratan yang jelas, apabila terdapat hambatan administratif, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan tidak boleh dibiarkan terjebak dalam ketidakpastian pelayanan.
Lebih jauh, ia mendorong penguatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap seluruh proses penerbitan dan pengurusan hak atas tanah, termasuk HGB. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat kecil justru lebih rumit, sementara pengurusan kepentingan tertentu terkesan mendapatkan kemudahan, oleh sebab itu Negara harus hadir, agar semua pemohon wajib mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sistem pelayanan publik,” ujarnya.
Dr. Syarif menegaskan, reformasi tata kelola pertanahan bukan sekadar persoalan pembenahan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Prinsipnya sederhana, jangan persulit masyarakat untuk mendapatkan haknya” ATR/BPN harus menjadi institusi yang memberikan kepastian hukum, bukan justru menambah beban birokrasi bagi masyarakat,” pungkasnya.
