Bandung_HARIANESIA.COM_Praktik penerbitan resep Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran prosedur pelayanan medis terjadi di sebuah klinik praktik mandiri yang berlokasi di Apotek Liz Farma lantai 2, Jalan Sarimamah Raya No. 81/Blok 7 Kavling 65, Sarijadi, Kota Bandung.
Tim Media bersama Lembaga Buana (Budaya Anti Narkotika) melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam investigasi tersebut, tim menemui seseorang berinisial ARS yang mengaku sebagai admin dari dr. RM, salah satu dokter umum yang membuka praktik mandiri di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara di lokasi, ARS mengungkapkan bahwa dirinya membuat resep OKT atas arahan dr. RM. Namun, resep tersebut diduga tidak selalu diterbitkan melalui proses konsultasi medis terbaru secara langsung antara dokter dan pasien.
Menurut pengakuan ARS, penerbitan resep dilakukan dengan mengacu pada riwayat diagnosis atau konsultasi pasien sebelumnya, meskipun konsultasi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai dari hitungan minggu, bulan, bahkan tahun sebelumnya.
“Selama pasien tersebut masih terdaftar di klinik, resep bisa dibuat berdasarkan diagnosa sebelumnya,” ungkap ARS saat ditemui tim investigasi.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penerbitan resep obat keras tanpa pemeriksaan medis terkini yang memadai. Padahal, obat-obatan kategori OKT memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan serta dapat menimbulkan efek ketergantungan maupun gangguan kesehatan serius apabila penggunaannya tidak berada dalam pengawasan ketat tenaga medis.
Dari hasil penelusuran di lokasi, resep yang dibuat oleh ARS atas instruksi dokter tersebut kemudian dapat langsung ditebus di Apotek Liz Farma lantai 1, yang masih berada dalam satu bangunan dengan tempat praktik mandiri dokter umum tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal, standar pelayanan medis, serta kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku, khususnya dalam penerbitan resep obat keras tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari dr. RM terkait dugaan praktik tersebut. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam kode etik jurnalistik.
Sementara itu, pihak Lembaga Buana menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua tim investigasi menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan obat keras tertentu yang dinilai dapat berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Lepi
