Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si. Persetujuan MRPBD Merupakan Syarat Wajib Penetapan RAPERDASUS Menjadi PERDASUS

×

Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si. Persetujuan MRPBD Merupakan Syarat Wajib Penetapan RAPERDASUS Menjadi PERDASUS

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

HARIANESIA.COM_ Raja Ampat, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2011–2016 dan Tenaga Ahli Bapemperda DPR Raja Ampat Periode 2019–2020, Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (RAPERDASUS) merupakan kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Dr. Filep Y.S. Mayor, SE,.M.Si 3 (tiga) RAPERDASUS Hak Inisiatif DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) yang telah melalui Uji Publik selanjutnya Wajib memperoleh Pertimbangan dan Persetujuan MRPBD sebelum ditetapkan oleh DPRPBD bersama Gubernur Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Karena itu, perlu menjadi perhatian semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPRPBD maupun Kementerian Dalam Negeri, bahwa RAPERDASUS tidak dapat ditetapkan menjadi PERDASUS apabila belum memperoleh Rekomendasi Persetujuan dari MRPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Aduan warga serta keluh kesah pengusaha air di desa ciptaharja kecamatan cipatat ‎

Lebih lanjut, Dr. Filep Y.S. Mayor menjelaskan bahwa berbagai muatan strategis dalam RAPERDASUS yang berkaitan dengan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) wajib memperoleh perhatian khusus dari MRPBD. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dibentuk untuk menjamin agar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua tetap berorientasi pada kepentingan dan perlindungan Orang Asli Papua.

Baca Juga :  Bergerak untuk Keadilan: LSM Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Mengubah Indonesia

Menurutnya, keberadaan MRPBD bukan hanya sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua, tetapi juga sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Otonomi Khusus untuk memastikan setiap kebijakan khusus daerah tidak bertentangan dengan hak-hak dasar Orang Asli Papua, nilai-nilai adat, budaya, pemberdayaan perempuan Papua, serta kehidupan keagamaan masyarakat Orang Asli Papua.

Baca Juga :  Tantangan Global Kian Kompleks, Mulyadi Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

(DW)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600