Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumTNI-POLRI

DPR Usul KEK Ganja Medis, Eks Kepala BNN Anang Iskandar: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

×

DPR Usul KEK Ganja Medis, Eks Kepala BNN Anang Iskandar: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan.

Hinca meminta ada pendalaman riset tentang keberadaan ganja medis untuk mengukur dampak positif dan negatifnya. Ia menyoroti Kementerian Kesehatan yang hingga kini belum membuat riset soal ganja medis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kemenkes ingkar dan melawan Mahkamah Konstitusi. MK perintahkan pemerintah bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan,” kata Hinca.

Baca Juga :  Ketua BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra YS, S.H., C.MK. Kutuk Keras Pernyataan Oknum Kesbangpol Mesuji: “Lampung Tidak Ada Tanah Adat”

*Eks Kepala BNN Tegaskan: Ganja Tetap Dilarang, Tolak KEK*
Usulan itu langsung mendapat respons keras dari mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. Ia menegaskan ganja adalah komoditas dilarang.

“GANJA ITU KOMODITAS DILARANG. STOP KEK GANJA MEDIS,” tegas Anang, dslam keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi, Sabtu (18/4/2026).

Anang mengingatkan, Konvensi Tunggal Narkotika 1961 yang diratifikasi UU No. 8 Tahun 1976 memposisikan ganja sebagai narkotika jenis terlarang. Artinya dilarang digunakan untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan, dan teknologi, termasuk diteliti.

Baca Juga :  Kapolsek Cibungbulang Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Soliditas Lewat Sambang Tokoh Masyarakat

Meski pada November 2021 sidang CND PBB mengamandemen status ganja menjadi narkotika yang dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan dan penelitian, Anang menyebut hukum nasional belum berubah.

“Sayang sejak 2021 sampai sekarang, posisi ganja dalam UU No. 8 Tahun 1976 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih tergolong narkotika paling berbahaya dan dilarang untuk kepentingan kesehatan termasuk diteliti,” ujarnya.

*Riset Ganja Terhambat Pasal 8 UU Narkotika*
Anang menjelaskan, agar Kementerian Kesehatan dapat melaksanakan penelitian ganja dan memberi izin kepada pihak lain, maka Pasal 6 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Lampiran I atau Pasal 8 harus diubah terlebih dahulu.

Baca Juga :  Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Sidang Nota Pembelaan, Kumpulkan Koin Serta Berikan Kue Ulang Tahun

“Selama pasal itu belum direvisi, Kemenkes tidak bisa riset. Apalagi bikin KEK. Itu melanggar hukum,” kata Anang.

Ia menambahkan, ganja medis bukan berarti bebas tanam. “Maknanya ganja tetap dilarang untuk ditanam, diperjualbelikan secara bebas. Namun pemerintah dapat mengizinkan ditanam secara khusus oleh lembaga farmasi milik pemerintah untuk kepentingan medis sebagai bahan obat. Tapi itu pun hanya bisa jika UU-nya diubah,” tegasnya.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600