Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

DPD GMNI DKI Jakarta: Kritik ke Prabowo–Gibran Berujung Pemanggilan Polisi, Tamparan Telak bagi Demokrasi

×

DPD GMNI DKI Jakarta: Kritik ke Prabowo–Gibran Berujung Pemanggilan Polisi, Tamparan Telak bagi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyoroti pemanggilan sejumlah tokoh oleh polisi buntut kritik terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Merdeka! Menurut berbagai laporan, Firman Tendry, Islah Bahrawi, Saiful Mujani, Ubedilah Badrun dan Feri Amsari sampai harus berhadapan dengan polisi hanya karena berani mengkritik Prabowo–Gibran,” tulis DPD GMNI DKI Jakarta dalam pernyataan sikap yang diterima harianesia.com Jumat (17/4/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Bagi GMNI, situasi tersebut bukan sekadar ironi. “Ini tamparan telak bagi demokrasi. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, negara tampak alergi pada perbedaan,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

GMNI menilai, jika kondisi itu dibiarkan, Indonesia bisa terseret ke bayang-bayang otoritarianisme. “Jika terus dibiarkan, ini menyeret kita ke bayang-bayang otoritarianisme,” tegas DPD GMNI DKI Jakarta.

*Desak Polda Metro Jaya Hentikan Proses*
Atas dasar itu, DPD GMNI DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya tidak memproses perkara terkait kritik tersebut. “Karena itu, DPD GMNI DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya tidak memproses perkara seperti ini, karena justru mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tutup pernyataan.

Baca Juga :  Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Hingga berita ini diturunkan, harianesia.com masih berupaya mengonfirmasi Polda Metro Jaya dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GMNI: Firman Tendry, Islah Bahrawi, Saiful Mujani, Ubedilah Badrun, dan Feri Amsari.

Konteks Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat di muka umum dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Sementara kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Kalideres, Pelaku Penodongan Berhasil Ditangkap di Batu Ceper

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600