TNI-POLRI

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perikanan di Pangandaran

BANDUNG_HARIANESIA.COM_Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa kegiatan pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Polda Jabar akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perikanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026)

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diatur bersama ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version