TNI-POLRI

Polres Sukoharjo Tegas Tangani Curat, Kasus Pencurian Motor di Grogol Terungkap

SUKOHARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan kos Pak Eko, Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa berinisial KLF (20), warga Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor korban sebelumnya diparkir di pinggir jalan sekitar kos karena area parkir di dalam kos dalam kondisi penuh.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Sukoharjo dengan Unit Reskrim Polsek Grogol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran terhadap barang bukti maupun informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKP Zaenudin.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing KNR (19), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan ASW (23), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.

“Proses hukum tetap kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” jelasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Grogol dalam merespons laporan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Polres Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anggaito.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga, khususnya saat diparkir di tempat yang mudah diakses oleh orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan diupayakan diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,2 juta akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat 109,51 cc, nomor polisi AD-5121-BYE, tahun 2025, warna merah hitam.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen BPKB, STNK, serta dua buah kunci besi yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mariyo

Exit mobile version