TANGERANG_HARIANESIA.COM– Tim kuasa hukum Aksin Law Firm mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Jumat (24/4/2026), untuk menindaklanjuti aduan terhadap oknum anggota DPRD berinisial ML dari Fraksi Partai Demokrat atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah.
Perwakilan Aksin Law Firm menyebut kliennya adalah warga kecil yang diduga ditipu saat hendak membeli rumah dan tanah. “Kami sudah sepakat bulat akan membawa proses ini ke jalur hukum agar ada sanksi tegas,” ujarnya. Selain mengadu ke BK, kuasa hukum menegaskan ada upaya menempuh jalur pidana.
BK DPRD Kota Tangerang menyatakan akan mempelajari substansi aduan sesuai tata beracara. Sementara oknum anggota dewan inisial ML belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.
*DPC Demokrat: Kasus Terjadi 2022-2023, Sudah Lapor DPP*
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Asep Hidayat, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan kadernya, Muhamad Liadi. DPC bahkan sudah berkoordinasi dengan DPP sejak lima bulan lalu, tepatnya 25 November 2025.
“Kasus ini terjadi 2022–2023, sebelum Liadi aktif sebagai anggota dewan. Partai hanya memfasilitasi dan mendorong korban melapor ke kepolisian,” kata Asep.
Asep menegaskan Demokrat tidak akan melindungi kader bermasalah. “Tidak peduli dia dewan, jika salah tetap bisa diadili. Kalau putusan pengadilan sudah inkrah, partai akan cabut KTA dan usulkan PAW,” tegasnya.
Ia menyebut sebagian korban masih mengadu ke fraksi agar uang dikembalikan, namun hanya menerima janji. Muhamad Liadi saat ini disebut tidak dapat dihubungi.
Dwi




















