Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasi

Diduga Pungli QRIS, Toko Grosir Trio Boy 3 di Jalan Raya Jakarta-Bogor Tarik Biaya Admin Rp500

×

Diduga Pungli QRIS, Toko Grosir Trio Boy 3 di Jalan Raya Jakarta-Bogor Tarik Biaya Admin Rp500

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ 28 April 2026 – Sebuah toko grosir yang cukup dikenal di kawasan pinggir jalan utama, yaitu Toko Grosir Trio Boy 3 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, menjadi sorotan publik dan konsumen. Pasalnya, toko tersebut diduga melakukan praktik pembebanan biaya tambahan atau biaya administrasi sebesar Rp500 setiap kali pembeli melakukan transaksi pembayaran menggunakan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Padahal, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan, biaya transaksi (MDR) sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihak pedagang/merchant, dan sangat dilarang memindahkan beban biaya tersebut kepada konsumen atau pembeli.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Seorang pembeli yang baru saja bertransaksi, berinisial Dedi (35), mengaku kaget saat hendak membayar belanjaannya menggunakan dompet digital.

Baca Juga :  Tragedi Galian C Ilegal: Keluarga Korban Minta Kapolri Bertindak

“Saya belanja Roko,Air Mineral, totalnya Rp.37,000 + Rp,21.000 + Rp.5.000 Pas saya mau scan QRIS, kasir bilang kalau pakai QRIS ada tambahan biaya admin Rp500. Saya tanya kenapa, katanya itu potongan dari bank. Padahal kan selama ini kalau bayar pakai QRIS di tempat lain tidak pernah ada tambahan segitu, kan sudah jadi tanggung jawab penjualnya,” ujar Dedi saat ditemui di lokasi.

Hal senada juga disampaikan oleh pembeli lainnya. Mereka menilai tindakan tersebut sangat merugikan, apalagi nominal Rp500 jika dikumpulkan dari ratusan transaksi dalam sehari tentu akan menjadi jumlah yang besar dan menjadi keuntungan sepihak bagi toko tersebut.

Baca Juga :  Semarak Pekan Olahraga HUT RI ke-80, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Berbagai Perlombaan Meriah

Melanggar Aturan Bank Indonesia

Menurut ketentuan yang berlaku, untuk usaha mikro, biaya MDR (Merchant Discount Rate) untuk transaksi di bawah Rp500.000 justru dikenakan tarif 0% atau gratis. Sementara untuk nominal di atasnya atau skala usaha lain, biayanya maksimal 0,3% hingga 0,7% dan harus ditanggung oleh pemilik toko, tidak boleh dibebankan ke pembeli.

Tindakan yang dilakukan oleh pemilik Toko Grosir Trio Boy 3 ini jelas dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen dan peraturan sistem pembayaran yang sah.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Minta APH Periksa Seluruh Kegiatan PKBM di Kabupaten Lebak

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Toko Grosir Trio Boy 3 belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan resmi terkait alasan mereka menarik biaya tambahan tersebut.

Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor

Pihak pengamat dan lembaga perlindungan konsumen mengimbau agar masyarakat tidak mau dibebani biaya tersebut dan berhak menolak membayarnya. Selain itu, konsumen diharapkan aktif melaporkan praktik semacam ini kepada Dinas Perdagangan setempat atau langsung ke Bank Indonesia melalui nomor kontak 131 agar dapat ditindak tegas dan tidak menular ke tempat usaha lainnya.

(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600