TNI-POLRI

Diduga Masih Marak Peredaran Obat Keras Ilegal di Solokanjeruk, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

 

KABUPATEN BANDUNG_HARIANESIA.COM— Dugaan masih maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2026, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah Jawa Barat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras di Mapolda Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan dan peredaran barang terlarang di wilayah Jawa Barat.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa resep dokter masih ditemukan di wilayah hukum Polsek Solokanjeruk.

Salah satu lokasi yang disebut warga berada di Jalan Raya Majalaya Kampung Rancalongong, RT 05, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, tepatnya di sebuah ruko yang berada di pinggir jalan raya dan disebut memiliki ciri bangunan berwarna biru.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh tim media. Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat aktivitas keluar-masuk sejumlah orang ke ruko tersebut. Warga menduga tempat itu digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras tanpa resep dokter.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman serta verifikasi dari pihak berwenang. Status barang yang diperjualbelikan maupun legalitas aktivitas di lokasi tersebut juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah dengan keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras tersebut.

“Kami berharap aparat segera mengecek dan menindaklanjuti. Jangan sampai keberadaan tempat seperti ini meresahkan masyarakat, terutama karena bisa diakses dengan mudah,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak hanya dilakukan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, tetapi juga menyentuh titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran di tingkat kecamatan hingga desa.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyegelan apabila memang memenuhi unsur dan prosedur hukum.

Atas informasi tersebut, Polsek Solokanjeruk, Polresta Bandung, dan Polda Jawa Barat diharapkan melakukan pengecekan serta penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.

Hingga berita ini disusun, awak media masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa resep dokter di lokasi tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola atau pemilik ruko apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai fakta.

Lepi

Exit mobile version