JAKARTA_HARIANESIA.COM, 28 Agustus 2026 Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Mantan Kabareskrim Polri dan Mantan Kepala BNN, menegaskan bahwa Revaldo merupakan pecandu narkotika sehingga tidak perlu ditangkap apalagi diadili secara pidana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur pendekatan berbeda untuk penyalah guna dan pecandu.
“Revaldo itu pecandu narkotika. Meskipun dia melanggar UU No 35 Tahun 2009, tidak perlu ditangkap apalagi diadili. UU mewajibkan Revaldo melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi agar sembuh, pulih, serta tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi lagi,” ujar Dr. Anang Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8).
Ia merujuk Pasal 4 UU Narkotika yang menyatakan negara menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial. Sementara Pasal 55 mewajibkan pecandu melapor, dan Pasal 128 menyebutkan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi status pidananya dapat gugur dan tidak dituntut.
“Paradigma UU Narkotika kita adalah pencegahan agar pecandu tidak relapse. Penyelesaian masalah penyalahgunaan diutamakan secara pre-judicial dengan pendekatan kesehatan, bukan melalui proses judicial. Proses judicial justru tidak efektif, tidak efisien, bahkan merugikan negara dan yang bersangkutan,” jelas Anang.
Penegakan Hukum Dinilai Ambiguitas
Dr. Anang menyoroti inkonsistensi implementasi di lapangan. Ia menyebut ada penyalah guna yang ditempatkan di lembaga rehabilitasi berbayar tanpa proses pengadilan, ada yang perkaranya dihentikan dengan alasan _restorative justice_ dan _dominus litis_, namun ada juga yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana.
“Celakanya penegak hukum berbeda-beda penafsirannya. Ketidakpastian hukum ini harus mendapat perhatian DPR dan Pemerintah dalam membuat UU Narkotika baru. Jangan sampai penyalah guna diproses hukum tapi solusinya beda-beda: ada yang direhab swasta, ada yang dihentikan tanpa rehab, ada yang dipidana, bahkan keluar-masuk penjara berkali-kali seperti yang dialami Revaldo dan Ammar Zoni,” katanya.
Pecandu Adalah Orang Sakit, Bukan Sekadar Pelaku Pidana
Menurut Anang, pecandu seperti Revaldo tidak mengenal efek jera dalam perspektif pidana. “Dalam bahasa kesehatan, dia mengalami relapse atau kambuh dari sakit adiksi yang sudah lama dideritanya. Secara yuridis dia wajib menjalani rehabilitasi Pasal 54 secara prejudicial. Tidak perlu ditangkap berulang hingga 4 kali,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara sebenarnya sudah menyiapkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Berdasarkan data, terdapat 223 klinik rawat jalan dan rawat inap yang bisa melayani pecandu yang melapor secara sukarela.
Namun, karena banyak penyalah guna yang dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar dan akhirnya dipidana, maka penyalah guna menjadi takut melapor. “Akibatnya sejak UU Narkotika pertama, UU No 9/1976, 50 tahun lalu, sampai sekarang pemerintah tidak punya data riil berapa jumlah pecandu yang harus direhabilitasi,” ungkapnya.
“Dorongan Kebijakan Rehabilitatif, Bukan Kriminalisasi”
Dr. Anang mendorong perubahan kebijakan implementasi. Meski narkotika masuk dalam yurisdiksi hukum pidana, penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan rehabilitatif sesuai semangat UU Narkotika, dengan merujuk juga pada UU No 8/1976 dan UU No 7/1997 sebagai sumber hukum UU 35/2009.
Ia mengkritik praktik penegak hukum yang dinilai menabrak asas _lex specialis derogat lex generalis_ dengan menerapkan hukum pidana umum dan memposisikan penyalah guna sebagai pengedar, meskipun di pengadilan terbukti hanya sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
“Kalau kebijakan mengkriminalkan penyalah guna dilanggengkan DPR dan Pemerintah, maka pada ulang tahun Indonesia ke-100 kita bukan menghasilkan generasi emas, tapi menghasilkan generasi pecandu narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap makin menyala, meskipun lapas sudah over kapasitas,” pungkas Dr. Anang Iskandar.
(DW)
