Jakarta_HARIANESIA.COM– Alih-alih memberikan penjelasan terbuka terkait substansi pemberitaan mengenai dugaan pungutan di Unit Satpas SIM Jakarta Timur, pihak Satpas justru meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus, Sabtu 13 Juni 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku berasal dari Satpas Jakarta Timur. Dalam percakapan itu, ia beberapa kali mengajak wartawan bertemu sambil ngopi dan akhirnya secara langsung meminta agar berita diturunkan.
“Sy tadi bilang, mintol dihapus beritanya bg,” tulisnya dalam percakapan.
Namun, ketika diminta menjelaskan bagian mana dari pemberitaan yang dianggap tidak benar atau perlu diklarifikasi, tidak ada penjelasan substantif yang disampaikan. Permintaan yang muncul justru berulang kali berfokus pada penghapusan berita dan ajakan bertemu secara langsung.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan tidak dibuat secara sepihak. Sebelum dipublikasikan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait. Bahkan, dua media lain yang turut mengawal persoalan tersebut hingga kini masih menunda publikasi dengan harapan memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan terkait.
Sikap meminta penghapusan berita tanpa menyampaikan bantahan berbasis fakta atau data dinilai tidak menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian publik. Dalam praktik jurnalistik, ruang klarifikasi selalu terbuka. Namun, klarifikasi seharusnya disampaikan secara transparan dan menyentuh substansi pemberitaan, bukan sekadar meminta agar informasi yang telah dipublikasikan dihilangkan.
Jika memang terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut jauh lebih mencerminkan akuntabilitas dibanding hanya meminta berita dihapus.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpas SIM Jakarta Timur maupun pimpinan terkait mengenai substansi dugaan pungutan yang menjadi pokok pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim
