Cilaku_HARIANESIA.COM– Dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur terhadap sekolah dasar negeri kembali mencuat. Kondisi ini disebut-sebut memberi celah bagi oknum di lingkungan sekolah untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid.
Salah satu dugaan pungli tersebut terjadi di SD Negeri Sindangraksa yang berlokasi di Kampung Pasir Kunci RT 05/RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Sekolah ini diduga melakukan pungutan berupa penjualan sampul rapor sebesar Rp80.000 per siswa, serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp25.000.
Keluhan ini sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan awal berjudul “Diduga Terjadi Pungli, SD Negeri Sindangraksa Dikeluhkan Wali Murid.” Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur pada Selasa, 21 April 2026.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD Disdik Cianjur, Rifky. Namun, saat didatangi ke kantor Disdik, yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang menjalankan tugas di luar kantor. Awak media hanya menerima kontak yang dapat dihubungi.
Pada hari yang sama, awak media juga mencoba meminta keterangan dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cilaku, Dedi. Namun, Dedi enggan memberikan keterangan dan justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak sekolah.
Selanjutnya, awak media berupaya menghubungi Rifky melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun tidak mendapatkan respons pada hari tersebut.
Baru pada Rabu, 22 April 2026, Rifky memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi, tidak ditemukan adanya pungutan di SDN Sindangraksa.
“Tidak ada pungutan dana PIP dan tidak ada penjualan sampul rapor. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan dari kepala sekolah dan komite,” tulisnya singkat.
Namun, saat awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, Rifky tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), tindakan pungli juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SDN Sindangraksa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya.
Awak media akan terus menindaklanjuti ke Disdik provinsi Jawa Barat supaya mendapatkan informasi yg benar benar jelas tentang dugaan ada nya pembiaran oleh Disdik kabupaten cianjur akan adanya dugaan ungli di sekolah dasar di kabupaten cianjur.
Pewarta: Agus Nugroho
Lepi
