Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Diduga Kebal Hukum, Kios Obat Keras Golongan G di Jalan Cijerah Bandung Kulon Bebas Beroperasi

×

Diduga Kebal Hukum, Kios Obat Keras Golongan G di Jalan Cijerah Bandung Kulon Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bandung // Maraknya peredaran obat keras golongan G di Jalan Cijerah No. 48, Kecamatan Bandung Kulon, semakin meresahkan warga sekitar. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.

Ironisnya, kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G itu berada tepat di atas trotoar jalan raya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Meski lokasinya berada di area publik dan mudah terlihat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, baik Polsek maupun pihak kelurahan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Anak 7 Tahun yang Disekap di Pos Pol Pejaten Jaksel Berhasil Diselamatkan

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kios tersebut kerap didatangi pemuda silih berganti untuk melakukan transaksi. Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.

“Sudah lama itu bang. Hampir setiap hari ada saja anak-anak muda yang datang. Kami heran kenapa tidak pernah ditindak, padahal lokasinya jelas dan terbuka,” ungkap warga tersebut.

Baca Juga :  LSM Gakorpan Riau Laporkan PT. Agrinas Palma Nusantara ke DPR RI, BUMN dan Kejagung

Warga menduga adanya pembiaran dari pihak terkait, termasuk APH dan unsur Forkopimcam setempat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara tegas terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Bandung Kulon.

Warga berharap tidak ada lagi toleransi terhadap praktik ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mencoreng wibawa hukum.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Adanya Tindak Pidana Persetubuhan dan / atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur di Wilayah Rumpin, Tersangka Berhasil Ditangkap

Selain itu, masyarakat berharap adanya pengawasan rutin serta sinergi nyata antara APH, pemerintah kelurahan, dan kecamatan agar wilayah Bandung Kulon terbebas dari peredaran obat keras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya.

Tim /Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600