Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasi

Diduga Dipersulit, 100 Nasabah BJB KCP Cipatat Keluhkan Proses Pencairan Tabungan Sertifikasi Perorangan

×

Diduga Dipersulit, 100 Nasabah BJB KCP Cipatat Keluhkan Proses Pencairan Tabungan Sertifikasi Perorangan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cipatat_HARIANESIA.COM– Sebanyak 100 nasabah Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cipatat mengeluhkan proses pencairan dana tabungan sertifikasi perorangan yang diduga dipersulit. Keluhan ini mencuat setelah para nasabah mengaku harus bolak-balik antara kantor cabang tanpa kejelasan prosedur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para nasabah tersebut merupakan peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kreditnya telah dinyatakan lunas. Namun, saat hendak mencairkan dana tabungan yang menjadi hak mereka, prosesnya disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi KCP Bank BJB Cipatat, namun tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan.

“Saya sudah beberapa kali datang ke KCP Cipatat, tapi seolah-olah dipersulit. Bahkan sempat disuruh ke kantor cabang di Padalarang, tapi di sana malah diarahkan kembali ke Cipatat. Kami jadi seperti dipingpong, padahal itu hak kami,” keluhnya.

Baca Juga :  ‎Warga Tenjo Laut Tantang Kejati Usut Dugaan Pemotongan Dana BLTS Kesra ‎

Keluhan serupa juga disampaikan nasabah lainnya yang menilai proses pencairan terkesan berbelit dan kurang transparan.
Selain itu, perwakilan kepala sekolah se-Kecamatan Cipatat turut memberikan keterangan tertulis. Dalam pernyataannya disampaikan bahwa:

Pada awal perjanjian kredit, nasabah dikenakan pemotongan sebesar lima kali angsuran karena saat itu pencairan TPG masih dilakukan per triwulan.

Seiring adanya perubahan sistem pencairan TPG menjadi per bulan sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Pasal 7, mereka meminta agar kebijakan pemotongan tersebut disesuaikan.

Para nasabah menuntut agar pemotongan diubah dari lima kali angsuran menjadi satu atau dua kali angsuran, khususnya untuk tabungan yang saat ini berstatus “beku”.

Mereka juga menyoroti potensi besarnya dana yang mengendap di bank. Dengan asumsi terdapat sekitar 50 sekolah dasar di Kecamatan Cipatat dan minimal dua guru per sekolah yang memiliki pinjaman sertifikasi, jumlah dana yang tertahan dinilai cukup signifikan.

Baca Juga :  Alfamart Rawa Geni Diduga “Kebal Aturan”: Warga Tak Tahu, Kelurahan Mengaku Gelap, LSM Soroti

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan nasabah terkait prosedur pencairan tabungan TPG yang seharusnya dapat dilakukan dengan mudah setelah kewajiban kredit diselesaikan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke KCP Bank BJB Cipatat. Namun, saat didatangi, pihak keamanan (satpam) menyampaikan bahwa Kepala KCP sedang tidak berada di tempat.

Awak media kemudian diarahkan untuk menemui seorang pegawai berinisial M yang menjabat sebagai officer. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan informasi apa pun terkait bank, termasuk hal yang ditanyakan. Silakan langsung ke kantor pusat di Jalan Braga, Kota Bandung,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Konferensi, Bandung Siap Jadi Pusat Konsolidasi Penginjilan Nasional

Sikap tertutup tersebut semakin menambah kekecewaan nasabah dan memunculkan kesan kurangnya transparansi dari pihak bank terhadap persoalan yang tengah dihadapi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Bank BJB terkait dugaan sulitnya proses pencairan tabungan sertifikasi di KCP Cipatat.

Para nasabah berharap adanya kejelasan serta solusi konkret dari pihak bank, mengingat dana yang akan dicairkan merupakan hak mereka setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan.

Selain itu, mereka juga meminta pihak terkait, termasuk otoritas perbankan, untuk turun tangan guna memastikan pelayanan kepada nasabah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Lepi/Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600