Bogor_HARIANESIA.COM, 8 Agustus 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang diduga Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Abdul Aziz Anwar, S.E., melakukan pembakaran sampah di pinggir jalan menjadi sorotan. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah dan berpotensi memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
Ironisnya, di tengah mencuatnya video tersebut, sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi justru belum memberikan tanggapan resmi. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam merespons dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup, terlebih jika yang diduga melakukannya adalah seorang pejabat publik.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Camat Bojong Gede, Tenny Ramdhani, S.STP., M.A., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang disampaikan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Maman selaku Pejabat UPT 1 Cibinong. Pesan yang dikirimkan awak media terkait video tersebut juga tidak memperoleh tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Berbeda dengan dua pihak tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Agus Budi, memberikan respons. Awalnya ia mempertanyakan apakah dalam video tersebut benar terjadi pembakaran sampah atau justru sedang memadamkan api. Namun setelah mendapat penjelasan dari awak media, Agus Budi menegaskan bahwa pada prinsipnya sampah memang tidak diperbolehkan dibakar.
“Ya pada intinya sampah memang tidak diperbolehkan dibakar, Pak. Saya sedang mencari informasi ke kecamatan,” tulis Agus Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor akan mendatangi pemerintah desa untuk memberikan sosialisasi mengenai penanganan sampah.
“Nanti dari DLH juga akan ke Pak Kades untuk memberikan sosialisasi terkait penanganan sampah,” tambahnya.
Pembakaran sampah secara terbuka bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penanganan sampah dengan cara yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, ketentuan lingkungan hidup juga melarang pembakaran terbuka karena berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kecamatan Bojong Gede, Pemerintah Desa Cimanggis, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk mengusut fakta di balik video tersebut. Sebab, penegakan aturan lingkungan hidup semestinya berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cimanggis, Camat Bojong Gede, dan pihak UPT terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Heri























