TANGERANG_HARIANESIA_ Sebuah dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, dilaporkan hilang akibat kebakaran rumah yang terjadi pada awal Januari 2026.
Berdasarkan surat pernyataan kehilangan yang dibuat pada Jumat, 17 April 2026, pemilik dokumen bernama Jino, warga Pondok Alam Permai Blok D4 No 14, RT 02/RW 07, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menyatakan bahwa BPKB miliknya ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran rumah.
Dokumen yang rusak tersebut merupakan BPKB kendaraan bermotor dengan identitas kendaraan Honda Mega Pro New tahun 2010, nomor polisi B 3649 CTK, warna hitam, dengan nomor rangka MH1KC1219AK253913 dan nomor mesin KC12E1251312.
Dalam keterangannya, Jino menyebut kebakaran terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya. Api disebut menghanguskan sebagian rumah dan menyebabkan sejumlah dokumen penting tidak dapat diselamatkan.
“BPKB ikut terbakar bersama dokumen lain saat terjadi kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah. Dokumen tidak dapat diselamatkan dan sudah tidak berbentuk,” tulis Jino dalam pernyataan tersebut.
Atas kejadian itu, Jino membuat surat pernyataan kehilangan untuk keperluan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta sebagai persyaratan pengajuan penerbitan BPKB duplikat di Kantor Samsat.
Surat pernyataan tersebut dibuat di Tangerang dan ditandatangani langsung oleh Jino sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan.


















