JAKARTA_HARIANESIA.COM_Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Benda Sitaan berupa komoditas batu bara. Pelaksanaan lelang barang sitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kurun waktu tahun 2016 s.d. 2025 atas nama Tersangka ST. Pelaksanaan lelang barang sitaan ini berlandaskan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.
Adapun objek lelang yang ditawarkan berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton yang terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah).
Pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB (sesuai waktu server) atau pukul 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batu bara; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80.000.000.000 secara sekaligus ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.
Selain itu, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang serta fisik dokumennya diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI C.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum pelaksanaan lelang, sesi Penjelasan Lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA bertempat di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is where is basis), baik dari segi kondisi teknis, kualitas, maupun kuantitasnya.
Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (atau 14 hari kerja bagi pemenang yang merupakan instansi/lembaga pemerintah). Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500 (tujuh ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang ini telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti.
Pemenang lelang diberikan waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender untuk menyelesaikan seluruh proses pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan objek lelang, dengan opsi perpanjangan maksimal 1 (satu) kali selama 30 hari kalender dengan mengajukan permohonan tertulis.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya Risalah Lelang, pemenang lelang wajib mengirimkan surat permohonan pengambilan barang yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan (timeline) serta mencantumkan penanggung jawab (PIC) yang dapat dihubungi.
Heri




















