Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

BEI Perketat Syarat IPO, Emiten Wajib Penuhi Kriteria Keuangan

×

BEI Perketat Syarat IPO, Emiten Wajib Penuhi Kriteria Keuangan

Sebarkan artikel ini
BEI Perketat Syarat IPO — Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia dan grafik perdagangan saham terkait aturan baru IPO
BEI memperketat syarat pencatatan saham melalui penyempurnaan Peraturan I-A yang mulai berlaku 9 Oktober 2026.
Banner Iklan Harianesia 468x60

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO) lewat penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A). Aturan baru ini mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang dilakukan BEI secara berkelanjutan. Tujuannya memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas emiten, sekaligus memperkuat pelindungan investor.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” ujar Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10).

Persyaratan keuangan dan saldo laba diperketat

Dalam penyempurnaan tahap kedua ini, BEI menaikkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa. Selain itu, bursa menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 1,88% ke 6.031, MPRO dan SMMA Alami Crossing Jumbo

Menurut Aulia, penguatan persyaratan ini bertujuan memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Dengan begitu, ekosistem pasar modal diharapkan tumbuh lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Kelonggaran penghitungan free float dan harga penawaran

Sebagai bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan, BEI menambahkan ketentuan yang memberi kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Ketentuan itu berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.

Baca Juga :  Felda Kuasai 37% Saham BWPT, Potensi Jual Saham Jadi Sentimen Negatif

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” kata Aulia.

Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum. Menurut Aulia, hal ini memberi kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum sekaligus membuka kesempatan bagi calon investor memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.

Dokumen tambahan yang wajib diserahkan

Aulia memastikan BEI senantiasa melakukan evaluasi komprehensif sesuai pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan calon perusahaan tercatat. Karena itu, BEI meminta calon emiten menyampaikan sejumlah dokumen sebagai bentuk komitmen.

Kewajiban dokumen tersebut menegaskan arah kebijakan BEI: memperketat seleksi di hulu agar kualitas emiten dan pelindungan investor di pasar modal Indonesia terjaga dalam jangka panjang.

Pertanyaan Umum

Apa yang berubah dari Peraturan I-A tahap kedua?

BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat, menambahkan kewajiban memiliki saldo laba untuk tetap di Papan Utama, serta mengubah ketentuan free float dan menghapus pengaturan minimum harga Penawaran Umum.

Kapan aturan ini mulai berlaku?

Peraturan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan OJK, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.

Dokumen apa yang wajib disampaikan calon perusahaan tercatat?

Calon emiten diminta menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun setelah tercatat, laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

Sumber: Katadata

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600