Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

×

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”.

Pernyataan itu dinilai jauh berbeda dengan fakta di lapangan serta rekomendasi resmi DPRD Kutai Timur terkait sengketa lahan yang menimpa 232 warga Desa Muara Pantun dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Apakah Paham Fakta di Lapangan?

Asep NS mempertanyakan secara terbuka pemahaman Wasrip Setiyono terkait nasib 232 warga Desa Muara Pantun yang lahan mata pencahariannya diduga direbut dan dirusak oleh PT EMAS.

Baca Juga :  Janji Konstitusi yang Terlupakan: Sekolah Rusak dan Masa Depan Anak Bangsa yang Terancam

“Apakah beliau tahu dan paham jeritan warga yang sudah lama mencari keadilan? Anggota DPRD Faizal Rachman justru bertindak profesional dan pro-rakyat dengan menyuarakan keprihatinan mereka. Jika Bupati dinilai sedang menertibkan tata kelola sawit, mengapa sengketa lahan ini masih berlarut-larut dan warga terus menderita?” tegas Asep NS.

DPRD Hanya Punya Kewenangan Rekomendasi

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menjelaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.

Baca Juga :  Diduga Akibat Kesemrawutan Pasar Saguling, Forkopimcam Turun Tangan Lakukan Musyawarah dengan Dua Kubu Pengelola serta para pedagang kaki lima ‎

“Kami terus mengawal kasus ini bersama rekan media agar Bupati segera bertindak. Beliau memiliki seluruh perangkat kekuasaan untuk menyelesaikannya,” ujar Faizal.

Warga Minta Lahan Kembali & Ganti Rugi

Salah satu perwakilan warga Desa Muara Pantun menyampaikan harapan agar Bupati segera mendengar jeritan mereka.
“Kami ingin lahan kami kembali dan mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT EMAS. Kepada siapa saja yang hanya pandai bicara dan memuji tanpa mendengar suara kami, turunlah ke desa kami. Lihat sendiri fakta nyata bagaimana kami berjuang mencari keadilan,” tegasnya dengan penuh emosi.

Baca Juga :  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi masyarakat.

#noviralnojustice
#kutaitimur
#dprdkutaitimur
#bupatikutaitimur
#dpdpkskutaitimur

Tim Liputan Khusus GMOCT/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600