Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Baru bebas 3 bulan, Dua Residivis begal ditambora akui gasak 28 TKP di jakarta

×

Baru bebas 3 bulan, Dua Residivis begal ditambora akui gasak 28 TKP di jakarta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat, Dua begal bersenjata tajam yang sempat menodong pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap sebagai residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto didampingi Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa kedua tersangka, masing-masing berinisial AF dan AS, bukanlah pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

Mereka diketahui sudah berkali-kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parung Menjalin Giat COOLING Sistem Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

Alih-alih berubah setelah bebas, AF dan AS justru langsung kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis.

Polisi berhasil meringkus keduanya bersama sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku beroperasi di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat.

Meski begitu, dari total 28 lokasi yang diakui, kepolisian baru menemukan empat laporan resmi di wilayah hukum Jakarta Barat.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Tri.

Terkait insiden viral penodongan terhadap pasutri pada Sabtu (15/11/2025), Tri menjelaskan bahwa kedua pelaku saat itu tengah mencari motor incarannya di permukiman warga.

Baca Juga :  Geruduk Balkot Jakarta, Aliansi Yang Tergabung, Dalam GMNI Jakarta Selatan, AGRA, SPHP, PEMBARU, dan FMN Sampaikan Empat Tuntutan Utama

Ketika melihat korban melintas hendak menuju pasar, mereka langsung mengambil peluang untuk merampas barang berharga milik korban.

“Pelaku memang spesialis curanmor. Saat melihat ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi,” kata Tri.

Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam berupa golok serta benda menyerupai pistol. Setelah diamankan, pistol tersebut diketahui hanyalah airsoft gun jenis mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melawan.

“Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” ungkap Tri.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Motif di balik aksi kejahatan mereka pun diketahui untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Berikan Santunan Serta Dukungan Kepada Warga Penderita Obesitas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H

Motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan harga miring.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu penadah yang diduga turut terlibat.

“Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan empat sepeda motor hasil curian, termasuk satu motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora.

Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600