Edukasi

Bapas Pati Terima Tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora

Pati_HARIANESIA.COM— Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melalui Pos Bapas Blora menerima tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan serah terima berlangsung secara tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga klien tersebut terdiri atas dua klien berinisial P dan S berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla tanggal 29 Juli 2026, serta satu klien berinisial Y berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 54/Pid.B/2026/PN Bla tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam proses penerimaan, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para klien mengenai kewajiban, ketentuan, serta hal-hal yang harus dipatuhi selama menjalani pidana pengawasan. Para klien juga mendapatkan pemahaman mengenai proses pembimbingan yang akan dilaksanakan oleh Bapas Kelas II Pati melalui Pos Bapas Blora.

Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) pembimbingan dalam waktu tujuh hari ke depan, yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembimbingan sesuai kebutuhan masing-masing klien.

Penerimaan tiga Klien Pidana Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku. Melalui proses pembimbingan yang terarah, diharapkan klien mampu menjalani masa pengawasan dengan baik serta kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan selanjutnya akan dilakukan melalui pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan oleh Bapas Kelas II Pati.

Mariyo

Exit mobile version