Bandung,Senin 29 Juni 2026 – Gazaseanews Peristiwa yang sebelumnya dialami G. Limbong,SH terkait kedatangan seorang perempuan yang mengaku sebagai calon klien kembali memasuki babak baru. Kali ini, aparat dari Polsek Ciparay mendatangi kediamannya guna melakukan klarifikasi atas keributan yang sempat terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 11.30 WIB seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay Aipda Somantri mendatangi kediaman G. Limbong. Kedatangannya disebut atas arahan pimpinan unit reserse kriminal untuk memperoleh penjelasan mengenai peristiwa yang sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, G. Limbong mempertanyakan dasar pemanggilan dan menanyakan keberadaan surat undangan resmi dari kepolisian. Namun menurut keterangannya, petugas yang datang tidak membawa surat undangan dan lebih memilih meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian.
Sebagai bentuk kooperatif, G. Limbong kemudian menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal kedatangan perempuan bernama Anggi yang mengaku hendak menggunakan jasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, berbagai dokumen dan bukti pendukung turut diperlihatkan, termasuk percakapan elektronik, dokumentasi foto, video, serta rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, anggota Bhabinkamtibmas tampak terkejut setelah mendengar paparan dan melihat sejumlah bukti yang ditunjukkan. Bahkan disebutkan bahwa nama yang bersangkutan pernah terdengar dalam laporan berbeda yang sebelumnya pernah masuk ke lingkungan kepolisian setempat.
Usai menerima penjelasan lengkap, petugas tersebut kemudian meninggalkan lokasi untuk melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan dan unit Reserse Kriminal Polsek Ciparay.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, situasi kembali berkembang. Sebanyak empat personel Polsek Ciparay yang terdiri dari Kanit Reskrim, dua anggota Reskrim, dan seorang Bhabinkamtibmas kembali mendatangi kediaman G. Limbong. Dalam rombongan tersebut turut hadir perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai calon klien.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjelas berbagai informasi yang berkembang pasca keributan yang terjadi pada malam 27 Juni 2026. Dalam forum klarifikasi itu, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa terdapat informasi dari Anggi yang menyebutkan bahwa tas miliknya yang sempat tertinggal diduga masih berada atau ditahan oleh pihak G. Limbong.
Mendengar pernyataan tersebut, G. Limbong kemudian memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi penemuan tas yang sebelumnya telah diamankan warga. Ia juga memaparkan berbagai bukti yang dimiliki sejak awal proses konsultasi hukum hingga rangkaian kejadian yang berujung pada keributan di depan rumahnya.
Sejumlah pihak yang hadir dalam proses klarifikasi disebut menyaksikan langsung penyampaian bukti-bukti tersebut. Berbagai dokumentasi, rekaman komunikasi, serta fakta-fakta yang dipaparkan menjadi bagian dari proses klarifikasi yang berlangsung di lokasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, suasana forum sempat berlangsung hening ketika berbagai bukti ditampilkan dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya. Klarifikasi yang awalnya dimaksudkan untuk menjawab dugaan mengenai tas yang tertinggal justru berkembang menjadi pembahasan mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa sejak awal perkenalan hingga berakhirnya hubungan antara calon klien dan pihak kuasa hukum.
Tidak lama setelah proses klarifikasi berlangsung, perempuan yang bersangkutan kemudian meninggalkan lokasi. Hingga berakhirnya pertemuan tersebut, tidak terdapat penyelesaian secara langsung maupun penyampaian permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan oleh rangkaian kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian yang hadir di lokasi memilih melakukan pencatatan dan klarifikasi atas informasi yang diperoleh tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut pada saat itu.
G. Limbong menyampaikan bahwa dirinya menghormati langkah klarifikasi yang dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Namun demikian, ia berharap seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya verifikasi fakta, baik dalam penggunaan jasa hukum maupun dalam penyampaian laporan atau pengaduan kepada pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perempuan yang bersangkutan terkait berbagai keterangan yang muncul dalam proses klarifikasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Mariyo
