SALATIGA_HARIANESIA.COM — Polemik dugaan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dengan biaya sekitar Rp700 ribu di Satpas Polres Salatiga kembali menjadi sorotan. Setelah informasi mengenai video yang beredar ditindaklanjuti, pihak Polres Salatiga menyatakan persoalan tersebut telah ditangani oleh Propam dan dinyatakan selesai.
Namun, hingga kini publik masih belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apa hasil pemeriksaan Propam, siapa saja yang diperiksa, serta bentuk penyelesaian yang dilakukan.
Sebelumnya, Harianesia memberitakan dugaan adanya pemohon SIM A yang disebut memperoleh layanan melalui pihak tertentu dengan sejumlah tahapan yang diduga tidak dijalani. Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak Polres Salatiga untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Dalam komunikasi pada 14 Agustus 2026, pihak CC110 Polres Salatiga menyampaikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti.
“Dari pihak Propam sudah menangani bahwa di dalam video yang viral tersebut sudah selesai permasalahannya,” demikian keterangan yang diterima Harianesia.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menyangkut proses pelayanan publik sekaligus kredibilitas penerbitan SIM.
Dinyatakan Sesuai Prosedur, Tetapi Apa Dasarnya?
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan hasil pemeriksaan, pihak Polres Salatiga kembali menyampaikan bahwa penerbitan SIM di Satpas Polres Salatiga dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mempersilakan apabila masih terdapat informasi yang diperlukan untuk datang langsung ke Polres Salatiga.
Harianesia menghargai penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak jawab pihak kepolisian.
Namun, pernyataan bahwa seluruh penerbitan SIM telah sesuai prosedur tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan yang layak dijawab secara terbuka.
Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, bagaimana proses tersebut dapat diverifikasi?
Apakah seluruh tahapan ujian telah dijalankan?
Apakah terdapat bukti administrasi dan rekam proses setiap pemohon?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Siapa yang memberikan persetujuan akhir penerbitan SIM?
Dan bagaimana pengawasan dilakukan apabila terdapat pihak lain yang membantu proses pengurusan SIM?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan video maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Sudah Selesai” Perlu Dijelaskan Secara Terang
Pernyataan bahwa persoalan telah selesai juga perlu diperjelas.
Sebab, dalam konteks pemeriksaan internal, publik tentu berhak mengetahui setidaknya apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, ditemukan ketidaksesuaian prosedur, atau terdapat langkah pembinaan maupun tindakan tertentu.
Tidak harus seluruh informasi internal pemeriksaan dibuka kepada publik apabila terdapat ketentuan yang membatasi.
Namun, kesimpulan dan bentuk tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik semestinya dapat dijelaskan secara proporsional.
Dengan demikian, kalimat “sudah selesai” tidak berhenti sebagai jawaban normatif, tetapi memiliki makna yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Mencari Kesalahan, Tetapi Menguji Transparansi
Harianesia menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Justru sebaliknya, konfirmasi kepada Polres Salatiga dilakukan agar seluruh pihak memperoleh ruang yang adil untuk memberikan penjelasan.
Jika hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka penjelasan tersebut dapat menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.
Jika terdapat ketidaksesuaian dan telah dilakukan perbaikan, hal itu juga merupakan bagian dari informasi publik yang patut diketahui sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan.
Karena itu, yang dipersoalkan bukan sekadar “siapa yang salah”, melainkan bagaimana memastikan proses penerbitan SIM benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Publik Menunggu Jawaban Konkret
Penerbitan SIM berkaitan langsung dengan kompetensi pengemudi dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, setiap tahapan yang menjadi persyaratan penerbitan SIM semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Salatiga telah menyampaikan bahwa penerbitan SIM di Satpas dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kini, pertanyaan publik tinggal satu:
Jika memang sudah sesuai prosedur dan persoalan telah dinyatakan selesai, apa hasil pemeriksaan Propam yang mendasarinya?
Harianesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga maupun pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang menyatakan demikian.
Transparansi bukan untuk menjatuhkan institusi. Transparansi justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Red
