DEPOK — Mengawali tahun 2026, Aktivis Lingkungan Matahari Indonesia melayangkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada Pemerintah Kota Depok atas carut-marutnya tata lingkungan dan lemahnya penegakan hukum terhadap bangunan yang berdiri di sempadan bantaran sungai. Salah satu yang disorot tajam adalah Resto Majestic Damar Langit di Jalan Poncol, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan ketentuan garis sempadan sungai.
Baca Juga : Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Koordinator Aktivis Lingkungan Matahari, Zefferi, menegaskan bahwa pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut merupakan bentuk nyata kegagalan pejabat daerah dalam menjalankan mandat hukum. Ia menilai, jika pelanggaran di kawasan rawan lingkungan terus dibiarkan, maka Pemerintah Kota Depok secara tidak langsung telah mengubur Peraturan Daerah yang mereka tetapkan sendiri.
“Kalau bangunan di sempadan sungai saja dibiarkan berdiri dan beroperasi, untuk apa Perda dibuat? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cerminan pembusukan penegakan hukum.
Pemerintah terlihat lemah di hadapan pemilik modal dan tega mempertaruhkan keselamatan lingkungan serta warga,” tegas Zefferi.
Menurut Aktivis Matahari, keberadaan bangunan di bantaran sungai berpotensi memperparah risiko banjir, merusak ekosistem sungai, serta menciptakan preseden buruk bagi tata kelola kota.
Jika tidak segera ditertibkan, praktik ini akan menjadi pembenaran bagi pelanggaran serupa di titik-titik lain di Kota Depok.
Aktivis Matahari menuntut Pemkot Depok, Satpol PP, dan dinas teknis terkait untuk bertindak tegas tanpa kompromi, melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar, serta membuka secara transparan proses perizinan yang selama ini dinilai sarat kejanggalan.
“Awal tahun seharusnya menjadi momentum bersih-bersih tata ruang, bukan ajang pembiaran. Jika Pemkot Depok terus diam, publik berhak menilai bahwa Perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pemilik modal,” pungkas Zefferi.