BOGOR_HARIANESIA.COM, 20 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Aktivis Matahari Indonesia (AMI) dan Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB).
Meski demikian, kedua organisasi menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada level pelaksana. Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
Koordinator AMI Kabupaten Bogor menyatakan penahanan tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun masyarakat masih menunggu pengungkapan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bogor. Namun publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, KPKB menilai pembangunan RSUD Parung sejak awal menyisakan berbagai persoalan yang perlu diusut secara komprehensif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana sebuah proyek rumah sakit dengan anggaran yang besar diduga tidak menghasilkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai tujuan awal. Penyidikan perlu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut,” kata perwakilan KPKB.
Soroti Dugaan Perubahan Fungsi
Menurut KPKB, masyarakat Parung dan sekitarnya hingga kini belum sepenuhnya merasakan manfaat layanan rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan keterbatasan sarana, prasarana, dan pelayanan kesehatan yang tersedia.
Atas dasar itu, KPKB meminta penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek, apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
Kejari: Penyidikan Masih Berjalan
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Kejaksaan belum dapat menyampaikan informasi mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan.
Desak Transparansi
AMI dan KPKB juga meminta Kejari Kabupaten Bogor menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Selain itu, kedua organisasi mendorong BPKP serta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigatif untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara apabila memang ditemukan adanya penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, operasional RSUD Parung disebut belum berjalan secara optimal sesuai standar pelayanan yang diharapkan, sehingga sebagian masyarakat masih bergantung pada rumah sakit lain untuk memperoleh layanan rujukan.
Jika berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya tetap memuat ruang bagi tanggapan resmi dari pihak RSUD Parung atau Pemerintah Kabupaten Bogor agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim























